Aset Tersangka Kasus Benih Jagung Ditelusuri

Tomo Sitepu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tahun 2017, sepertinya tak cuma akan berlama-lama menikmati pengapnya ruang penjara. Namun, mereka juga terancam akan menjadi miskin setelah disangkakan merugikan negara hingga Rp 27 miliar.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi NTB kini sedang menelusuri aset para tersangka kasus ini. Yakni, mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, Husnul Fauzi  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), I Wayan Wikayana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Provinsi NTB, Direktur PT WBS, Lalu Ihwanul Hubby, dan Direktur PT SAM, Aryanto Prametu.

Penelusuran aset tersebut diperlukan agar kejaksaan dapat menyita aset tersangka demi menutup kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 27 miliar. “Kita sudah telusuri aset tersangka,” kata Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu, Rabu (23/6).

Baca Juga :  Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Terkait apa saja bentuk aset tersangka dan di mana saja lokasinya, Tomo tidak bersedia membeberkannya. Ia berdalih proses penelusuran hingga kini masih berjalan. “Nanti ada laporannya,” ujar Tomo.

Disinggung mengenai klaim tersangka Lalu Ihwanul Hubby dan Aryanto Prametu sudah mengembalikan kerugian negara, Tomo mengaku bahwa sah-sah saja mereka mengaku seperti itu. “Tetapi mana buktinya. Sampai saat ini kita belum melihat bukti pengembalian itu. Jika dikembalikan, kemana mereka mengembalikannya. Kalau ke kas negara, oke. Tetapi kalau nggak, itu dikembalikan kemana. Jadi harus jelas,’’ kata Tomo.

Tomo tidak menginginkan tersangka terus berspekulasi. Sebab jika benar mereka telah mengembalikan kerugian negara, maka tinggal dibuktikan saja. “Kalau ada bukti transfernya berikan ke kita,” ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang tersangka Aryanto Prametu melalui penasihat hukumnya Emil Siain mengaku sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 10,5 miliar. “PT SAM itu Rp 7,5 (miliar) dan PT WBS ada Rp 3 (milliar). Itu sudah dikembalikan semua,” ujarnya.

Baca Juga :  DBD Capai 78 Kasus, Terbanyak di Santong

Emil mengaku, pelunasan kerugian negara dilakukan pada 9 Februari 2021. Itu beberapa hari sebelum akhirnya kliennya, Aryanto Prametu ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar karena itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika kemudian muncul jumlah kerugian negara lebih besar, itu karena dilakukan audit ulang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya pun mempertanyakan audit ulang tersebut dilakukan. Sebab audit sebelumnya juga dilakukan oleh lembaga auditor yang diakui negara. “Lazim tidak hasil audit BPK diperiksa lagi oleh BPKP. Ini kan lembaga audit yang sama-sama diakui negara. Lazim tidak,” soal Emil. (der)

Komentar Anda