Aset Tersangka Kasus Asabri di Sumbawa Disita

SITA: Petugas memasang papan plang di atas lahan milik tersangka Teddy di Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Jumat (1/10). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyita aset milik salah satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yakni Teddy Tjokrosapoeteo  dan saudaranya Benny Tjokrosaputro di Sumbawa. Aset tersebut berupa lahan dengan luas 9.978 meter persegi yang berlokasi di Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat (1/10). “Penyitaan langsung oleh Tim Pidana Khusus Kejagung dibantu Tim  Kejati NTB dan Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Rumah Mewah dan Harta Bandar Sabu Tio Disita Negara

Penyitaan ini kata Dedi  dilaksanakan berdasarakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 318/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 22 September 2021, serta Surat Perintah Penyitaan Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: Print 199/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 28 Agustus 2021 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi/TPPU a/n. “Lahan tersebut kini telah dipasangi papan  plang,” bebernya.

Selain tersangka Teddy, saudaranya Benny juga yang turut jadi tersangka dalam kasus ini juga memiliki aset di Sumbawa. Asetnya berupa lahan seluas 297,2 hektare  di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Aset ini juga bakal disita.

Baca Juga :  Pencuri Tas Warga Belanda Diamuk Warga

Hal ini setelah  jaksa mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. (der)

Komentar Anda