MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan PT Angkasa Pura I akan segera melakukan penandatanganan perjanjian jual beli aset daerah di Bandara Internasional Lombok (BIL). Draf pembayaran sudah rampung disusun oleh pembeli dalam hal ini PT Angkasa Pura (AP) I.
Rabu lalu (27/9), Pemprov telah bertemu kembali dengan pihak PT AP I. Salah satu yang dibahas yaitu draf pembayaran aset senilai Rp 106 miliar tersebut. “Kemarin sudah dibahas draf finalisasi yang Rp 106 miliar itu. Bulan Oktober kita targetkan uang sudah kita terima,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Kamis kemarin (28/9).
Angka Rp 106 miliar yang disepakati antara pemprov dengan PT AP I, berdasarkan hasil appraisal tahun 2016 lalu yang dilakukan Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN). Nilai tersebut merosot dibandingkan hasil appraisal tahun 2013 yang mencapai Rp 114 miliar lebih.
PT AP I menyetujui nominal Rp 106 miliar karena memang tidak bisa ditawar lagi. Apalagi pihak yang melakukan appraisal merupakan lembaga negara. “Rumit proses administrasi di Angkasa Pura itu, itu makanya lama karena mereka berhati-hati,” kata Supran.