Aset Emak Caca Mulai Didata

DATA ASET: Penyidik Satreskrim Polresta Mataram saat mengecek salah satu aset milik Laras Cintiya atau Emak caca, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.

MATARAM – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram mulai mendata satu persatu asset yang dimilik tersangka Laras Cintiya atau Emak Caca.

Pada Selasa (10/11) satu persatu usaha Emak Caca didatangi oleh polisi. Lokasi pertama yang didatangi yaitu Caca Garden Cafe yang ada di Pelembak, Kecamatan Ampenan. Setelah itu  Dapoer Emak Caca yang ada di Gomong, dan terakhir Caca Grab yang ada di Lombok Eficentrum Mall. 

Dari pantauan Radar Lombok usaha-usaha Emak Caca tersebut kini sudah tidak lagi beroperasi dan telah dipasangi garis polisi. Beberapa peralatan memasak masih tersimpan di lokasi dengan kondisi memprihatinkan. Tempat ini dulu selalu ramai didatangi masyarakat kota Mataram. Apalagi ketika akhir pekan. Namun begitu ada pandemi covid-19 dan ditambah lagi dengan ditangkapnya Emak Caca selalu pengelola tempatnya kini terlihat angker.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pendataan asset ini merupakan salah satu rangkaian proses penyelidikan. “Besok kita juga akan mengecek tanah yang bersangkutan yang ada di Kuta, Lombok Tengah,” ungkapnya, Selasa (10/11).

Tanah tersebut luasnya sekitar  1.071 M2.  Emak Caca membelinya pada 7 april 2020 dengan jual beli No.49/2020. Di tanah kosong tersebut Emak Caca berencana untuk membangun Caca Village guna menyongsong gelaran Moto GP 2021 di Sirkuit Mandalika. Kemudian selain tanah tersebut polisi juga berencana mendata asset Emak Caca berupa perabotan rumah yang diduga bernilai fantastis. “Untuk sementara itu dulu,” ungkap Kadek Adi.

Terkait perkembangan penanganan kasus ini, Kadek Adi mengaku masih proses penyelidikan. Sejumlah saksi masih dilakukan pemeriksaan. Sembari kasus ini berjalan, pihaknya juga membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan Emak Caca. “Yang merasa dirugikan silahkan saja melapor,” pintanya.

Sejauh ini pihaknya juga sudah cukup banyak menerima laporan. Namun tidak semuanya langsung diproses. Penyidik kata Kadek Adi perlu menelaahnya terlebih dahulu. Sebab tidak semua laporan tersebut ada unsur pidananya. “Jadi kita pilah mana yang sekiranya masuk pidana,” jelasnya.

Untuk kasus yang ditangani di Polresta Mataram saat ini yaitu dugaan penipuan yang  dilaporkan oleh seseorang yang tertarik berinvestasi Rp 25 juta di usaha resto milik Emak Caca Yaitu di Caca Village. Perjanjiannya, pelaku akan memberi keuntungan dan pengembalian pokok sebesar Rp 400 ribu setiap hari kerja. Yakni dari hari Senin sampai Jumat selama 90 hari. Korban tergiur dan dengan keuntungan bersih beserta modal sebesar Rp 36 juta. Namun begitu korban menginvestasikan uangnya ternyata keuntungan tersebut hanya janji belaka. 

Kasus tersebut diungkap cukup cepat. Hingga petugas mengeluarkan surat perintah penangkapan tanggal 5 Oktober. Lalu pelaku ditahan mulai tanggal 6 Oktober 2020. (der)

Komentar Anda