Aset Desa Digugat, Pemdes Lembuak akan Tetap Pertahankan

SILATURAHMI: Tokoh masyarakat bersama BPD dan Kades Desa Lembuak, bersilaturahmi ke Pengadilan Tinggi Mataram.(IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG—Masyarakat bersama Pemerintah Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, tetap akan berjuang mempertahankan aset desa yang kini diklaim oleh oknum warga. Bahkan persoalan aset itu kini sedang diperkarakan di pengadilan, dimana oknum yang mengklaim aset sedang melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Mataram, yang memenangkan Pemdes dan warga setempat.

Menghadapi banding yang diajukan oleh penggugat, masyarakat Desa Lembuak menegaskan aset berupa tanah yang digugat oknum, akan tetap dipertahankan, bahkan menjadi harga mati millik desa.Sebagai upaya mempertahankan aset dan mendukung pihak pengadilan memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya, pihak desa bersama BPD, tokoh masyarakat setempat, Rabu lalu (10/3), mendatangi kantor Pengadilan Tinggi NTB di Mataram, untuk bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan.

Warga berharap pihak pengadilan tinggi Mataram memutuskan perkara itu secara adil. Berbekal hasil Pengadilan di PN Mataram, pihak desa dimenangkan. “Sebagai bentuk upaya mempertahankan aset, atas banding penggugat terhadap putusan PN Mataram sebelumnya, kami juga bersama tokoh yang ada di desa silaturahmi ke Pengadilan Tinggi NTB di Mataram,” jelas M Busyairi, penjabat Kades Lembuak yang juga Camat Narmada.

Pihak penggugat sudah mengajukan banding atas putusan PN Mataram, dan pihak desa sudah membuat kontra memori banding. Pihak desa juga sudah menyerahkan materi itu ke pihak Pengadilan. Pihaknya menyampaikan ke pihak pengadilan bahwa masyakarat mengatensi persoalan aset ini.

Masyarakat tidak mau aset yang menjadi milik masyarakat dan tercatat sebagai aset dan pecatu Sekdes, justru lepas. “Kami menyampaikan ke pihak pengadilan agar obyektif dalam memutuskan, karena kami yakin aset itu milik desa dan memang kami menang sidang di pengadilan negeri,” tegasnya.
Tokoh masyakarat, Darsapardi menegaskan bahwa aset itu milik desa, dan lahan itu dikuasai secara turun-temurun oleh desa. “Yang jelas, masyakarat tetap mempertahankan aset ini karena memang ini milik desa,” jelasnya.
Ketua BPD Lembuak, H Ahmad Darwilan menegaskan bahwa masyarakat sejak awal mengawal persoalan aset ini, karena mereka tidak mau aset ini diambil oleh oknum. “Bagi kami masyakarat Lembuak, aset ini tetapi harga mati,” tegasnya.

Karena itulah pihak tokoh masyakarat bersama desa bersilturahmi ke pengadilan tinggi, untuk menyampaikan harapan agar persoalan ini diputus dengan adil. Karena kalau sampai pihak pengadilan memenangkan oknum itu, pihaknya mengaku tidak akan kuasa menahan amarah masyarakat yang sudah sejak awal mengetahui kalau aset itu milik desa. “Pokoknya aset ini harga mati bagi masyarakat kami,” tandasnya. (ami)

Komentar Anda