Aset Belum Tertib, Hibah Rumah Zohri Bermasalah

Sahabudin (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pengelolaan aset di KLU masih belum tertib hingga saat ini. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB masih terdapat 186 bidang tanah belum bersertifikat. Kemudian ada lahan yang dikuasai pihak lain.

Beberapa di antaranya adalah tanah dengan luas 1.500 m2 di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang yang digunakan untuk bangunan PLN. Kemudian dua bidang tanah pada bantaran Kali Sokong seluas 564 m2 senilai Rp 706 jutaan atas pengadaan tahun 2021 dan tanah pertokoan jembatan Kali Sokong sampai dengan Bank BPD NTB seluas 4.896 m2 senilai Rp 10,8 miliar lebih atas pengadaan tahun 2019. Di tanah tersebut masih terdapat bangunan rumah tinggal ataupun tempat usaha warga yang berdiri.

Selain itu juga masih terdapat sebidang tanah yang berada di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang seluas 500 m2. Di atas tanah tersebut telah dibangun rumah khusus untuk atlet berprestasi yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada LMZ atau Lalu Muhammad Zohri. Rumah ini diketahui sudah ditempati.

Kemudian ada lima bidang tanah penyerahan dari Kabupaten Lombok Barat, beberapa tahun lalu. Hingga saat ini belum dapat ditelusuri secara tepat keberadaanya. Lima bidang tanah tersebut nilainya Rp 477 jutaan yang menurut informasinya sebagian berada di Desa Akar-Akar,  Kecamatan Bayan.

Baca Juga :  Ruang Belajar SDN 1 Jenggala Memprihatinkan

Terhadap persoalan tersebut, Kepala BPKAD KLU Sahabudin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk menuntaskannya. “Terkait tanah yang belum bersertifikat kami sudah kordinasi dengan Kepala BPN. Hasilnya kami akan melakukan pertemuan untuk membahas lebih lanjut,” ujarnya, kemarin.

Pertemuan dengan BPN itu juga nantinya guna membahas terkait aset berupa lima bidang tanah di Kecamatan Bayan yang belum diketahui secara jelas keberadaannya.

Sementara terkait dengan aset yang masih dikuasai pihak lain, Sahabudin berdalih bahwa itu akan menjadi kewajiban pemda untuk mengamankan. Upaya yang akan ditempuh bisa melalui mediasi atau juga melalui upaya hukum. “Pokoknya pemerintah daerah wajib mengamankan asetnya,” tutur Sahabudin.

Terkait persoalan aset ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD KLU Made mengatakan, sudah beberapa kali pihaknya menekankan ke bagian aset untuk segera menuntaskan persoalan ini. “Kan ini juga jadi temuan BPK jadi dalam rapat paripurna sudah beberapa kali saya tekankan agar segera dituntaskan persoalan ini,” ujarnya.

Terkait lahan yang belum bersertifikat, pihaknya menekankan agar segera dilakukan inventaris aset kemudian diurus sertifikatnya. Jika tidak, pihaknya mengkhawatirkan ada oknum nantinya yang malah bermain. Begitu juga terkait aset penyerahan dari Kabupaten Lombok Barat yang belum diketahui secara jelas keberadaan fisiknya hingga saat ini. “Pemerintah daerah saya lihat kurang gereget mengurusnya. Ini saya sudah dua tahun jadinya mempertanyakannya. Termasuk yang ada di Akar-Akar tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Dibuka Pendaftaran 13 Jabatan Eselon II

Sebelumnya, Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto dalam sidang rapat paripurna dengan DPRD pada Jumat (2/6), juga menyinggung soal penertiban aset milik daerah. Ia mengaku bahwa saat ini pihaknya  telah memaksimalkan penggunaan sistem informasi manajemen barang milik daerah secara online yang dapat digunakan oleh seluruh OPD dan secara berkala akan diverifikasi setiap bulan melalui kegiatan rekonsiliasi antara bidang aset dengan seluruh OPD secara online dengan menggunakan aplikasi rekonsiliasi online.

Setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, selanjutnya telah diundang seluruh OPD dalam rangka rekonsiliasi dan konsolidasi penertiban aset. “Ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan seluruh aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 1,8 triliun lebih,” ujarnya. (der)

Komentar Anda