ASA Bekali Masyarakat Cara Hadapi Tantangan Bangsa

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

SOSIALISASI: Anggota DPD RI Dapil NTB, H. Achmad Sukisman Azmy, saat sosialisasi empat pilar kebangsaan di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kamis (5/12/2019). (ali gazali/radarlombok.co.id)

SELONG—Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) derah pemilihan (Dapil) NTB, H. Achmad Sukisman Azmy (ASA), menggelar sosialiasi empat pilar kebangsaan, bertempat di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kamis (5/12/2019).

Sosialisasi itu, dihadiri oleh ratusan masyarakat dari berbagai unsur, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan lainnya. Dimana dalam sosialisasi, Sukisman juga menyerap berbagai apsirasi masyarakat, terhadap sejumlah persoalan dan tantangan yang terjadi saat ini. Terutama berkaitan dengan berbagai persoalan kekinian bangsa yang terjadi di tengah masyarakat.

Kesempatan itu, Sukisman menyampaikan, meskipun satu dasawarsa reformasi telah berjalan. Namun saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan Nasional, dan kondisi bangsa saat ini, tantangan tersebut terdiri dari beberaba bagian. Yaitu nilai-nilai agama, konflik sosial, penegakkan hukum yang belum berjalan dengan baik, prilaku ekonomi yang masih berlangsung dengan praktik korupsi, sistim politik yang tidak berjalan dengan baik, peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik. Berikutnya penyalahgunaan kekuasaan, globalisasi dalam kehidupan politik dan kurangnya pehamaman ,dan penghayatan dan kepercyaan terhadap nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Berbagai permasalahan bangsa yang kita hadapi saat ini, tentu harus bisa diselesaikan dengan tuntas. Diantaranya melalui proses pembangunan, sehingga tercipta persatuan dan kesatuan Nasional yang lebih baik,” kata Sukisman.

Lebih lanjut, mantan Ketua PWI NTB ini menyampaikan, untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa ditengah berbagai tantangan, maka diperlukan kondisi sebagai berikut, yaitu terwujudnya nilai-nilai agama dan  budaya bangsa, terwujudnya sila persatuan Indonesia, terwujudnya penyelenggaraan negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa. Termasuk bagaimana menegakkan sistim hukum yang didasarkan pada nilai filosofis, membaiknya perekonomian nasional, terwujudnya sistim politik yang demokratis, dan banyak hal lainnya.

“Dari berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini. Maka perlu ada arah kebijakan yang merupakan solusi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Sehingga bisa memperkuat kembali nilai persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Jika mencermati kondisi masa lalu, masa kini dan masa depan imbuhnya, untuk memperkokoh kembali nilai kebangsaan diperlukan pemahaman nilai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya mengacu pada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, dan kemandirian yang dijiwai nilai-nilai agama, nilai luhur bangsa dengan cara mengedepankan kejujuran , amanah, ketaladanan, dan tanggung jawab untuk menjaga kehormatan, serta martabat bangsa.

“Untuk pembangunan pemahaman nilai-nilai empat pilar kebangsaan dan kondisi global. Maka bisa dibuat arah kebijakan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai agama, budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi , keluarga masyarakat, bangsa, dan negara. Baik melalui pendidikan formal, maupun non formal. Serta memberkan contoh keteladanan oleh pemimpin bangsa,” terang dia.

Selain itu, sebut Sukisman, upaya untuk memaknai Pancasila juga penting untuk dilakukan. Sehingga Pancasila lebih operasional dalam kehidupan dan ketatanegaraan, serta dapat memenuhi kebutuhan praktis dan bersifat fungsional. Dengan itu, maka pemikiran-pemikiran yang bersifat abstraksi dan filosofis akan menjadi lebih bermakna jika dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dan juga dalam mewujuduan cita-cita reformasi untuk menyelesaikan masalah bangsa dan negara, perlu fokus pada arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menuju masa depan yang lebih baik. Sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945,” tukas Sukisman. (lie)

Komentar Anda