MATARAM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang warga Lingkungan Asahan, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela berinisial AYD alias Arga.
Pria 23 tahun ini menggadaikan dua motor temannya merek Yamaha N-MAX. “Alasan pelaku, ia menggadaikan motor korban untuk bayar utang,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu (1/12).
Korban pertama adalah warga Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Loteng bernama Muhamad Tabroni Sukur (22). Korban mengalami kerugian Rp 23 juta. Kejadian itu berawal ketika pelaku menelepon korban pada Jumat (22/11) lalu. Pelaku menawarkan akan menyewa motor korban seharga Rp 150 ribu per hari. “Kendaraan korban akan digunakan untuk melakukan survei di Pantai Awang, Loteng,” sebutnya.
Setelah terjadi kesepakatan, pelaku mengambil motor korban di kosnya wilayah Punia, Kecamatan Mataram. Selama menyewa motor korban, pelaku memberikan korban motor lain untuk digunakan sehari-hari. Pelaku mengaku bahwa motor yang diberikan ke korban merupakan motor milik kantor tempatnya bekerja.
Namun, setelah enam hari korban menggunakan motor yang diberikan pelaku, motor tersebut diambil pihak rent car yang berada di wilayah Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Sementara motor korban, sejak dibawa sudah digadaikan pelaku ke seseorang di wilayah Gomong, Kecamatan Selaparang. “Motor korban digadai Rp 11 juta. Pengakuannya uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang,” ujarnya.
Korban lainnya adalah Putri Cahaya Riyadin, perempuan (23) asal Desa
Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lobar. Korban mengalami kerugian Rp 38 juta. Pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu (23/11) lalu. Awalnya pelaku menelepon korban untuk mengajak bertukar kendaraan sementara waktu. Motor korban merek Yamaha N-MAX ditukar Vespa.
“Alasannya mau buat video event, yang mana (pelaku) akan touring ke Awang, Sade, Kuta, dan Sembalun,” imbuhnya.
Pelaku beralasan ingin tukar pakai motor karena Vespa tidak mungkin digunakan untuk touring. Ia membutuhkan motor dengan kapasitas yang lebih besar.
Pelaku pun meminta korban untuk bertemu di kos Muhamad Tabroni Sukur yang berada di wilayah Punia, Kecamatan Mataram, yang tidak lain adalah korban sebelumnya.
Pelaku membawa motor korban. Sedangkan motor Vespa yang diberikan ke korban merupakan motor yang disewa dari salah satu rent car.
“Beberapa hari kemudian, motor Vespa tersebut diambil oleh pihak rent car karena pelaku belum membayar sewa. Sedangkan motor korban sudah digadaikan di Gomong,” terangnya.
Pelaku menggadaikan motor korban dengan harga Rp 10 juta lebih. Lagi, uang hasil gadai motor korban dipakai untuk membayar utangnya. “Pengakuannya dipakai bayar utang,” tegasnya.
Korban yang mengetahui motornya digadaikan, melapor ke Polresta Mataram. Polisi menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku di Mataram, Sabtu sore (30/11) kemarin.
Motor milik kedua korban pun berhasil diamankan polisi dari tempat pelaku menggadaikan. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Mataram untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (sid)