Arena Judi Sabung Ayam di Desa Lekor Dibakar Aparat

Aparat Polsek Janapria dibantu TNI melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Aparat Polsek Janapria dibantu TNI melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar melibatkan seluruh personel Polsek Janapria serta Babinsa se-Kecamatan Janapria.

Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan bahwa pada Senin (27/6/2022) itu seluruh personel melaksanakan pengamanan pawai taaruf dalam rangka pembukaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan, lalu Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

Baca Juga :  Tak Dikasi Pakai Kuburan di Lingkok Bunut Loteng, Warga Serangin Lotim Blokir Jalan

Menerima laporan tersebut Kapolsek langsung mengumpulkan personel yang sedang melakukan pengamanan pawai taaruf di depan Kantor Desa Lekor serta Babinsa se Kecamatan Janapria untuk mem-backup Polsek Janapria.

Setelah memberikan arahan, tim gabungan menuju TKP. Sesampainya di TKP, pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

“Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku, dengan harapan agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi,” jelas Kapolsek, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga :  Mahasiswa KKN-PAR IAIH NWDI Pancor Kolaborasi Tanam 1.000 Kelor di Prako Janapria

Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi inisial AA, laki laki 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, serta barang bukti 7 sepeda motor, 2 kurungan ayam, 1 terpal dan 9 ayam aduan yang 7 di antaranya telah mati.

“Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria,” terang Kapolsek.

Terhadap terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani diatas meterai. (RL)

Komentar Anda