Ardianto: Panitia Pilkades Harus Hati-Hati!

ardianto
Ardianto.( IST/)

TANJUNG–Panitia Pilkades di 25 desa se-Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah menutup pendaftaran calon kades, Rabu (4/9) malam. Di 25 desa itu, masing-masing sudah ada pendaftarnya.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas. Dalam hal ini, mantan Ketua Komisi I DPRD KLU Ardianto mengharapkan Panitia Pilkades untuk lebih berhati-hati. Jangan sampai tidak cermat dalam meneliti berkas. Khususnya terkait ijazah. Kejadian di Pilkades Sokong 2017 tidak boleh terulang. “Jika ada bakal calon yang tidak bisa menunjukkan ijazah asli agar betul betul diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya, Kamis (5/9) kemarin.

Dalam Pasal 27 ayat 2 huruf d Perda KLU Nomor 14 Tahun 2016 kata Ardianto, dinyatakan bahwa calon kepala desa wajib menyerahkan fotokopi ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang dengan menunjukkan aslinya atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak.

Terkait hal itu lanjut politisi Hanura ini, jangan sampai panitia pilkades memaksakan seseorang lolos. Namun di satu sisi syaratnya tidak terpenuhi. “Selaku warga masyarakat kita berharap panitia betul-betul teliti dan profesional tanpa ada kepentingan dan tekanan dari siapapun agar hasilnya baik untuk semua. Sebab pilkades serentak ini menggunakan anggaran daerah yang cukup besar mencapai Rp 3 miliar. Maka hasilnya harus baik,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda