Ardianto: Anggaran Sewa Rumah Bupati Sah

Ardianto
Ardianto.( IST/)

MATARAM–Polda NTB kabarnya melakukan penyelidikan soal sewa rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara. Rumah yang disewa adalah rumah masing-masing.

Terkait hal tersebut, mantan Ketua Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) DPRD KLU Ardianto mengatakan, anggaran sewa rumah bupati itu sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk besarannnya, karena mengacu pada standar harga yang ada.

Demikian juga sewa rumah pimpinan dan anggota DPRD. Hanya saja sewa rumah pimpinan dan anggota DPRD tidak dilengkapi biaya pemeliharaan dan kelengkapan isi seperti rumah dinas bupati, wakil bupati, serta sekda. “Saya yakin Polda NTB dan APH lainnya sudah memahami dan mengetahui regulasi terkait sewa tersebut, namun terkait penyelidikan oleh APH, saya menduga mungkin saja terkait pembelanjaan biaya pemeliharaan, yang mungkin saja ada temuan yang tidak sesuai terhadap biaya-biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut,” jelasnya.

Adapun terkait biaya pemeliharaan, itu sudah sah tertuang di APBD. Jadi sepanjang dibelanjakan sesuai aturan, Ardianto yakin tidak ada persoalan.  “Namun saya sendiri sering mengkritisi agar pemerintah membangun rumah dinas sehingga tidak terkesan memanfaatkan kesempatan, alias pembiaran. Karena rumah pribadi boleh disewa itu, lebih mengarah kepada daerah otonomi baru, yaitu kabupaten yang baru mekar  dan saat ini kita bukan lagi otonomi baru melainkan otonomi penuh,” tegas poltisi Hanura ini.

Silakan lanjut Ardianto dibaca dengan baik PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Permendagri 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembahasan APBD 2011. “Yang pada pokoknya  Permendagri 37 tersebut lebih mengarah pada pedoman bagi daerah yang baru mekar dalam membahas dan membelanjakan APBD,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda