MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan wali kota Mataram tanggal 27 November 2024. Keduanya adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota H Lalu Aria Dharma-H Weis Arqurnain (AQUR) dan pasangan H Mohan Roliskana-TGH Mujiburahman (HARUM).
Pengumuman ini menyusul proses verifikasi dokumen dan syarat yang ketat dari kedua pasangan calon selama periode pendaftaran. KPU juga menegaskan bahwa kedua pasangan calon telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi calon dalam pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan mengatakan seluruh proses verifikasi kedua pasangan calon sudah diselesaikan dan dinyatakan lengkap. “Kami sudah rapat pleno tertutup tadi pagi. Kedua pasangan calon sudah dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Edy Putrawan di Kantor KPU Kota Mataram Jalan Lingkar Selatan, Minggu (22/9).
Edy mengulas, kedua pasangan sudah mendaftar sebagai bakal pasangan calon tanggal 24 September 2024. Setelah itu, kedua pasangan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Mataram. Kesimpulannya, pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon dinyatakan mampu atau fit. “Kesimpulannya, hasilnya dikuasai oleh rumah sakit untuk detailnya,” katanya.
Tahapan berlanjut ke pemeriksaan berkas adminitrasi syarat calon. Pemeriksaan dilakukan pada 29 Agustus sampai 4 September dengan kesimpulan awal kedua pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan perlu perbaikan. Pada tanggal 6 September diumumkan oleh KPU berkas calon yang harus diperbaiki dan ada perbaikan jeda waktu sampai 8 September. “Di akhir kami penelitian, ada perbaikan pada tanggal 13 September dan berkas sudah dinyatakan memenuhi syarat,” ungkapnya.
Selanjutnya, KPU sudah melakukan sosialisasi dan pengumuman visi-misi pasangan calon di media sosial. Tujuannya agar masyarakat bisa memberikan masukan untuk perbaikan visi misi. Tetapi sampai waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dan perbaikan dari masyarakat untuk visi misi pasangan calon. Dasar tersebut, KPU melakukan rapat pleno tertutup dan menetapkan kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram 2024. “Keputusan akhirnya kedua pasangan calon sudah memenuhi persyaratan,” terangnya.
Tahapan selanjutnya pada hari Senin 23 September, kedua pasangan calon akan melaksanakan pengundian nomor urut pukul 20.00 Wita, bertempat di Kantor KPU Kota Mataram Jalan Lingkar Selatan. Kegiatan tersebut sekaligus deklarasi kampanye damai yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai 25 November. “Besok akan dihadiri pihak terkait,” katanya.
Anggota KPUD Kota Mataram, Musleh Syuib menambahkan, untuk penetapan ini sudah terjadwal dan serentak seluruh Indonesia. Karena tahapan pilkada serentak ini secara nasional dan baru pertama dilakukan di Indonesia. Ini baru pertama ada pilkada serentak, dua paslon untuk pilwakot sudah dilakukan pleno sebelum penetapan dan verifikasi perbaikan berkas sudah dipenuhi kedua paslon, katanya.
Selanjutnya KPU menyerahkan salinan putusan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram 2024. Penyerahan SK diberikan kepada perwakilan pasangan calon.
Sebagai informasi, pasangan AQUR didukung oleh empat partai politik. Yaitu PKS, PAN, Hanura, dan PPP. Sedangkan pasangan Harum didukung enam partai politik sebagai pengusung, yaitu Partai Gerindra, PDI P, Golkar, Nasdem, Demokrat dan PKB.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan, seluruh tahapan pilkada di Kantor KPU Kota Mataram dijaga oleh kepolisian. Kesiapsiagaan agar seluruh tahap Pilkada Kota Mataram berjalan lancar. “Untuk pengundian nomor urut besok, kami menyiapkan 180 personel di Kantor KPU dan sekitarnya,” kata Sumadra. (gal/dir)