APTI Ragukan Manfaat KIHT Bagi Petani Tembakau

PEMBANGUNAN KIHT: Tampak alat berat mulai diturunkan untuk pengerjaan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi NTB kini sedang membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, yang diharapkan dapat rampung pada Desember 2022 mendatang.

Terkait itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahmimudin berharap bahwa keberadaan KIHT nanti harus benar-benar menguntungkan bagi para petani tembakau di Provinsi NTB.

Kekhawatirannya, jangan sampai ketika KIHT ini sudah terbangun, namun nasibnya justru tidak beda jauh dengan keberadaan Gedung Serbaguna yang dibangun di masing-masing kecamatan, daerah penghasil tembakau.

“Paling hanya untuk main bulutangkis saja. Tetapi manfaat buat petani tembakau yang tidak ada,” kata Sahmimudin, kepada Radar Lombok, Selasa (27/9).

Sahmimudin juga mempertanyakan bagaimana kesiapan pembangunan KIHT di eks Pasar Paok Motong, Lombok Timur. Apakah KIHT itu dalam bentuk bangunan, dan kemudian pembangunannya apakah sudah siap dari segala aspek.

Mengingat dalam proses pembangunan sebuah kawasan industri, tentu saja banyak hal yang harus dilakukan. “KIHT belum dibangun saja, sak epen gubuk (pemilik daerah) sudah ribut,” tuturnya.

Demikian setelah pembangunannya nanti selesai. Siapa saja yang akan memiliki KIHT itu, dan produk apa saja yang akan dibuat di KIHT itu. Sehingga ini tentu butuh kajian ekonomi, termasuk pasar. Dimana nantinya dari prospek pasar tersebut dapat diketahui, apakah keberadaan KIHT itu dapat menguntungkan atau tidak bagi petani tembakau di NTB.

“Kalau KIHT itu benar dihajatkan untuk petani. Artinya petani diminta untuk berproses lebih lanjut, yaitu memproses tembakau jadi IHT (Industri Hasil Tembakau). Sementara petani untuk memproduksi tembakau saja masih banyak menuai masalah,” bebernya.

Menurut Sahmimudin, antara pasar tembakau dengan keberadaan KIHT harus bisa dibedakan dengan jelas. Karena petani menghasilkan tembakau. Sementara IHT atau industri hasil tembakau merupakan proses atau turunan dari produk tembakau.

“Pelaku IHT di KIHT itu siapa? Apakah dari badan milik daerah atau swasta. Terlalu kompleks dan panjang kalau kita mau bahas masalah KIHT. Yang jelas pihak terkait saja belum tentu paham,” tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini proses pembangunan KIHT di eks pasar Paokmotong Kecamatan Masbagik, sudah mulai berjalan sejak beberapa hari yang lalu. Itu dilakukan setelah Pemerintah Provinsi menandatangani kontrak pengerjaan proyek dengan pihak pemenang.

“Pengerjaannya (kawasan Industri hasil tembakau) telah melalui proses yang sangat panjang. Tapi alhamdulillah semua proses berjalan dengan baik,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Pathul Gani. (cr-rat)

Komentar Anda