MATARAM – Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat telah mengeluarkan 18 nama usaha pegadaian swasta ilegal yang melaksanakan operasionalnya di NTB. Sebanyak 18 usaha pegadaian swasta ilegal tersebut tidak memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait hal tersebut, Asosiasi Pegadaian Masyarakat (APM) NTB menyambut baik dengan dikeluarkannya nama –nama usaha pegadaian yang disebut ilegal oleh SWI. Hal tersebut menjadi cambuk bagi perusahaan pegadaian swasta yang ada di NTB untuk mengajukan izin operasional ke OJK, agar memiliki legalitas yang sah untuk menjalakan usaha pegadaian swasta.
“Tentunya kami berterima kasih kepada OJK dan SWI yang telah berusaha mendorong usaha pegadaian swasta untuk mendapatkan legalitas,” kata Ketua APM NTB Ayatullah Manami, Rabu (23/11).
Menurut Manami, peraturan terkait keharusan usaha pegadaian swasta mendapatkan izin operasional dari OJK selama ini masih minim diketahui oleh perusahaan yang menjalakan usaha pegadaian di NTB. Hal tersebut disebabkan minimnya sosialisasi dan edukasi oleh OJK kepada perusahaan pegadaian swasta yang ada di NTB. Karen itu, ia berharap melalui moment dikeluarkanya data-data nama usaha pegadaian swasta yang dianggap ilegal oleh SWI, maka sudah semestinya OJK lebih gencar melakkukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Pasalnya, masih banyak pelaku usaha pegadaian swasta tidak mengetahui terkait ketentuan perizinan dari OJK, hingga apa saja syarat-syarat yang harus disiapkan dan dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional dari OJK tersebut. Sementara sebagian besar usaha pegadaian yang disebut ilegal oleh SWI tersebut, sudah mempunya badan hukum sebagai perusahaan. Mulai dari akte notaris, NIB, NPWP dan perizinan lainnya.
“Kami akan bersurat secara resmi kepada OJK NTB untuk meminta sosialisasi terkait peraturan-peraturan untuk mendapatkan legalitas usaha pegadaian swasta tersebut. Karena sejujurnya banyak usaha pegadaian swasta yang tergabung dalam APM NTB ini tidak mengetahui ketentuan dan syarat mendapatkan izin operasional OJK ini,” bebernya.
Menurutnya, sebagai bagian dari usaha yang ikut serta mendongkrak perekonomian masyarakat selama ini, usaha pegadaian swasta telah memiliki badan hukum. Mulai dari pendirian perusahaan, SK Kemenkumham, Perizinan berusaha berbasis resiko yang didalamnya NIB dengan kode KLBI (pergadaian syariah/konvensional) dan persyaratan lainnya.
“Kami berterima kasih kepada OJK dengan adanya dorongan mendapatkan legalitas itu artinya perusahaan gadai di NTB di bawah naungan APM NTB akan segera ‘naik kelas’ dan tidak lagi ada ruang dianggap sebagai perusahaan yang ilegal,” ucapnya.
Ia menambahkan, karena ketika sudah mendapat ijin OJK tentu itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan usaha pegadaian dan sebagai sebuah perusahaan ingin ikuti semua peraturan perundang-undangan di bidang industri jasa keuangan non bank (IKNB) dan yang tidak kalah penting izin dari OJK dapat melindungi dan menaungi kepentingan konsumen dan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan kedepannya.
“Kami berharap ini menjadi langkah awal usaha pegadaian di NTB dengan edukasi sosialsiasi dan pendampingan dari OJK kepada usaha pegadaian swasta untk mendapatkan legalitas usaha,” harapnya. (luk)