APKLI Tertibkan Spanduk Iklan Rokok

IKLAN ROKOK : Ketua APKLI Kota Mataram saat merobek iklan rokok yang menempel di salah satu bangunan PKL saat penertiban kemarin (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Tidak hanya Dinas Perumahan dan Penataan Pemukiman (PKP) Kota Mataram yang melakukan penertiban spanduk-spanduk iklan, terutama iklan rokok di lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), jajaran Asosiasi  Pedagang Kaki Lima Indonesia  (APKLI) Kota Mataram juga melakukan hal yang sama.

Ketua APKLI Kota Mataram M. Sahidin spanduk atau banner iklan di lapak PKL membuat lapak semakin  kumuh. Pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka tidak menerima ada pemasangan spanduk iklan oleh pemilik produk. Pemilik produk melakukan itu semata-mata untuk menghindari kewajiban pajak. “Spanduk-spanduk  ini yang membuat lapak menjadi kumuh dan kotor. Makanya saya minta jangan mau lagi dipasangkan spanduk,” kata Sahidin.

Baca Juga :  Penjualan Ban Pirelli dan Ban Aspira Premio Lampaui Target

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Untuk saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat sambil melakukan penertiban. Pemasangan spanduk di warung-warung merupakan cara pengusaha menghindari pajak.

Sebelumnya Dinas PKP bersama pihak kelurahan melakukan penertiban izin pemasangan spanduk di warung –warung. Ternyata plang nama toko dengan disponsori oleh perusahaan rokok ternyata tidak ada izin dari pihak kelurahan. Spanduk-spanduk itu hanya dipasang begitu saja oleh pengusaha setelah mendapat izin dari pemilik toko atau warung.” Iklan rokok di warung dan toko itu tidak ada izinnya makanya kami tertibkan juga,” jelas HM. Kemal Islam.

Baca Juga :  Dinas Siap Hilangkan Iklan Rokok

Salah satu pemilik warung,   Sahar, mengatakan, dirinya tidak tahu-menahu soal pemasangan spanduk itu apakah harus bayar pajak atau tidak.” Kalau ada yang datang mereka langsung pasang saja,”tuturnya.(ami)

Komentar Anda