APKLI Justru Minta Pemkot Tarik Retribusi PKL

PKL : Salah satu titik PKL di Kota Mataram (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Di tengah semakin menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Mataram, pihak Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Provinsi NTB meminta Pemkot menarik retribusi PKL.

Hal ini disampaikan oleh Wakil  Ketua DPD AKPLI NTB H. Masbuhin saat menghadiri launching Mataram Lombok Great Sale (MLGS) 2017 kemarin. Alasannya, PKL semakin banyak, dan secara ekonomi para PKL termasuk warga kaya dari hasil usaha mereka.” Saya usulkan sebagai pengurus sebaiknya Pemkot menarik retribusi,” tegas Masbuhin.

Ia memberi contoh, sebagian besar PKL punya penghasilan jutaan rupiah dalam sehari. Sementara di satu sisi tempat mereka jualan adalah lahan milik daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ada banyak PKL yang masuk kategori kaya. Bahkan mereka berjualan menggunakan mobil yang cukup mewah.” Mereka  itu banyak orang kaya yang berlindung di balik nama PKL,” terangnya.

Baca Juga :  Jualan di Pinggir Jalan, PKL Ditertibkan

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 ditegaskan tentang koordinasi penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Setiap daerah tidak boleh menarik retribusi kepada para PKL.

[postingan number=3 tag=”pkl”]

Dari data yang ada, jumlah PKL di Kota Mataram mencapai lebih dari 4 ribu PKL. Saat ini PKL semakin banyak dengan omset puluhan juta rupiah per titik.” Saya sudah sampaikan, potensi ini harus segera dilirik Pemerintah Kota Mataram. Salah satunya lewat penerapan pajak daerah,” katanya.

Regulasi terkait PKL harus dijalankan agar Mataram semakin tertata rapi. Pungutan-pungutan resmi harus jalan untuk menghindari pungutan tidak resmi oleh oknum.” Potensi sangat bagus, setiap tempat keramaian pasti ada PKL-nya,” singkatnya.

Banyak titik PKL di pinggir jalan utama seperti di Jalan Pejanggik mulai dari depan Mataram Mall ke timur hingga perempatan Cakranegara. PKL juga banyak di sekitar Islamic Center di Jalan Udayana, ada juga di Jalan Majapahit dan Jalan Sriwijaya.

Baca Juga :  Lagi, Petugas Tertibkan Lapak PKL

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan terkait dengan wacana keberadaan PKL yang akan ditarik retribusi ini pihaknya mengaku perlu melakukan kajian.” Akan kita kaji dulu karena keberadaan PKL sudah diatur dalam PP,” tegas Alwan.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan kajian. Retribusi ini memang tidak diperbolehkan, tetapi masih ada celah yang lain untuk bisa dilakukan penarikan dan  itu yang akan dikaji. Perpres 125 dengan tegas  mengatur keberadaan PKL.” Ini yang masih  jadi pegangan sehingga belum ada penarikan retrebusi,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda