Apindo NTB Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
LAYANAN : Salah seorang petugas BPJS Kesehatan Cabang Mataram memberikan penjelasan kepada masyarakat anggota JKN. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah telah memutuskan akan menaikan iuran untuk BPJS Kesehatan dan mulai berlaku per Januari 2020. Bahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tak tanggung-tanggung untuk semua kelas hingga 100 persen. Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB.

Ketua Apindo NTB Ni Ketut Wolini menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen. Terlebih lagi, disaat sekarang ini kondisi ekonomi yang tidak menentu dan pengusaha juga mengalami kesulitan.

“Ibarat perusahaan saat ini sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ekonomi kita saja belum pulih benar, ditambah lagi iuran BPJS Kesehatan mau naik,” kata Ketut Wolini, Selasa kemarin (10/9).

Kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen, membuat sejumlah perusahan mengeluhkan hal tersebut di tengah kondisi ekonomi sulit, terlebih masih dalam masa pemulihan pascagempa 2018 lalu.

“Kebijakan ini akan memberatkan bagi pengusaha. Tak hanya itu saja, beberapa waktu lalu pemerintah telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP),” ucapnya.

Dijelaskannya, kondisi perusahan pascagempa 2018 lalu, semua orang bahkan merasakan betapa beratnya bangkit untuk semua sektor usaha, dan juga daya beli masyarakat menurun. Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menyebabkan anggaran operasional perusahaan untuk membayar premi asuransi kesehatan para karyawan semakin besar setiap bulannya.

Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Kesehatan (JKN), sebagaimna amanat Undang-undang Ketenagakerjaan. Jika memang pemerintah menaikan iuran BPJS, itu sama saja menambah beban pengusaha.

“Pengusaha akan merasakan berat dengan beban-beban lainnya,” tuturnya.

Menurutnya, jika pemerintah ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sistemnya terlebih dahulu diubah. Misalnya sarana kesehatan yang menerima layanan tidak terpusat pada rumah sakit tertentu saja. Saat ini, tidak seluruh rumah sakit melayani pasien BPJS Kesehatan. Hal itu menyebabkan terjadi penumpukan jumlah pasien di rumah sakit.

“Pelayanannya dong terus ditingkatkan. Selama ini hanya dari rumah sakit pemerintah saja. Yang rumah sakit swasta juga dong, memang ada. Tapi diperbanyak juga yang swasta,” imbuhnya.

Ia menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berpotensi menyebabkan operasional perusahaan terhenti. Terutama sektor pariwisata di Pulau Lombok, khususnya kawasan wisata Senggigi masih mati suri.

“Coba saja kita lihat di senggigi sana, masih banyak perusahan tutup. Kalau naik BPJS, bagaimana mereka mau bangkit,” cetusnya.

Terpisah, General Manager (GM) Hotel Santika Mataram Baharudin Adam menilai adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berdampak pada kenaikan biaya tambahan bagi perusahaan. Apalagi kenaikannya mencpai 100 persen pada setiap kelas.

“Bagi perusahaan mungkin ini akan menjadi tambahan beban biaya, karena biaya PTER akan meningkat. Namun, perlu kita sadari juga bahwa Pelayanan BPJS bagi karyawan sering kali menemukan masalah di lapangan,” katanya. (dev)

Komentar Anda