APBD Sudah Disahkan, Fraksi BPNR Tetap Tolak Anggaran Rehab Kantor Gubernur

Ruslan Turmuzi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) mengaku mengajukan nota keberatan, dengan tidak menyetujui alokasi anggaran bagi rehab kantor Gubernur NTB yang dinilai sangat fantastis, sebesar Rp 40 miliar dalam APBD 2024.

“Ini angka yang sangat fantastis, dengan melihat situasi dan fiskal APBD NTB 2024 yang tidak stabil. Sehingga kita ajukan nota keberatan tidak menyetujuinya” kata Ketua Fraksi BPNR, Ruslan Turmuzi, kepada awak media, kemarin.

Dia menegaskan, pihaknya sangat keberatan dengan alokasi anggaran rehab kantor Gubernur NTB tersebut. Karena dia menilai tidak ada urgensi rehab kantor Gubernur NTB tersebut, terhadap pemulihan ekonomi NTB pada tahun 2024, ditengah perlambatan ekonomi saat ini.

Pun terjadinya penurunan belanja modal yang dianggarkan pada APBD 2024, akan sangat sulit untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan peningkatan pendapatan masyarakat, penurunan angka kemiskinan, pembukaan lapangan kerja.

Hal ini penting, kata dia, agar pembangunan daerah dan kemajuan NTB semakin maju dan melaju sesuai tagline Pj Gubernur NTB. “Bagaimana urgensi rehab kantor Gubernur NTB capai Rp 40 miliar itu terhadap pemulihan ekonomi NTB pada tahun 2024,” ucap politisi PDIP tersebut.

Terlebih mengingat landasan penyusunan APBD tahun 2024 dihajatkan untuk penyehatan APBD NTB 2024. Sehingga pihaknya meminta kepada Pj  Gubernur untuk  lebih selektif  dalam menetapkan belanja, dan perlu mengedepankan skala  prioritas mana program pembangunan yang perlu diselesaikan secara prioritas dalam jangka pendek dan panjang, dan mana yang mendesak atau urgen serta mana yang belum cukup perlu. “Semua itu (harus) dikaji secara mendalam,” tandasnya.

Baca Juga :  Kasus Perusakan SDN Model Dilaporkan,Disdik Minta Diselesaikan Secara Damai

Dia menilai perlu kedepankan skala prioritas merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4, tahun 2023, untuk menyinkronkan program  kerja pemerintah dan  pemerintah daerah, dengan fokus penurunan stunting, pengendalian inflasi, kemiskinan dan pengawalan pemilu dan pilkada. “Mana yang mendesak atau urgen, dan mana yang belum cukup perlu. Semua itu dikaji secara mendalam,” tegas Ruslan.

Lebih lanjut diungkapkan Ruslan, dalam beberapa tahun realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi capaiannya sangat rendah. Sebab itu, pihaknya meminta Pj Gubernur mengambil inisiatif yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas realisasi dan mengidentifikasi potensi retribusi baru sesuai kewenangannya.

Menurutnya, eksekutif  bekerja  lebih maksimal lagi dan terus bersinergi dengan semua stakeholder terkait, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Sehingga memiliki daya ungkit (multiplier effect) terhadap target RPJMD terkait pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan berimplikasi terhadap penurunan angka kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, penurunan angka pengangguran terbuka (TPK), serta peningkatan daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Tak Dilibatkan LSMC 2023, karena Astindo Bukan Mitra Dispar

Dia menambahkan, Pj Gubernur harus memberikan perhatian kepada upaya peningkatan produktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal NTB, melalui visi bela dan beli produk umkm lokal. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan pemberdayaan para pelaku UMKM NTB, agar gubernur memberikan porsi anggaran yang signifikan untuk program pengembangan ekonomi lemah. “Kita diharapkan ada program yang berpihak kepada UMKM,” tandasnya.

Sementara disisi lain, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Yek Agil menyatakan pihaknya secara bulat menyetujui alokasi anggaran rehab kantor Gubernur NTB yang sebesar Rp 40 miliar. Meski diakui, persetujuan rehab kantor Gubernur itu dengan diberikan catatan.

Dia mengakui, pembangunan fisik kantor dinilai bukan menjadi tugas prioritas dari Pj Gubernur. Adapun empat tugas pokok Pj Gubernur, yakni menangani stunting, menurunkan kemiskinan, menjaga inflasi, dan melaksanakan Pilkada.

“Karena bagaimanapun, terkait masalah itu (rehab Kantor Gubernur) ini kan bukan tugas pokok Pj Gubernur. Sehingga nanti itu kan akan dievaluasi oleh Mendagri. (Tapi) kalau dipandang perlu, ya biarlah Mendagri yang akan menilai nanti,” jelas Yek Agil. (yan)