APBD Kota Mataram Defisit Rp 11 Miliar

H Effendi Eko Saswito (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Mataram tahun anggaran 2023 sudah ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Mataram, Selasa (29/11) lalu. Dalam rancangan muncul defisit sebesar Rp 11.750.000.000 karena pendapatan daerah tidak cukup untuk membiayai belanja daerah. Rinciannya, pendapatan asli daerah tahun 2023 sebesar Rp 395.615.700.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.171.928.726.682, ditambah dengan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 3.750.000.000. Sehingga jumlah pendapatan Kota Mataram tahun 2023 sebesar Rp 1.571.294.426.682.

Besaran pendapatan ini dikurangi kebutuhan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 1.583.044.426. 682. Terdiri dari belanja operasi Rp 1.338.619.167.057, belanja modal Rp 235.983.909.630, belanja tak terduga Rp 7.000.000.000, belanja transfer Rp 1.441.350. 000. Dengan pendapatan tahun 2023 sebesar Rp 1.571.294.426.682 masih tidak mampu menutupi total belanja pemerintah daerah sebesar Rp 1.583.044.426. 682. Sehingga terjadi defisit sebesar Rp 11.750.000.000 di RAPBD tahun 2023.

Sekda Kota Mataram, H Effendi Eko Saswito mengatakan, defisit di APBD sebagai hal yang cukup wajar. Namun defisit tersebut akan bisa ditutupi seperti dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dan proses efisiensi. ‘’Defisit itu artinya kita kekurangan anggaran sekitar Rp 11 miliar lebih. Itu akan bisa ditutupi misalnyan dari Silpa dan lainnya,’’ ujar H Effendi Eko Saswito, Kamis (1/12).

Baca Juga :  Karang Taruna Sikur Selatan Lestarikan Mata Air

Pemerintah daerah juga bisa menggunakan efisiensi anggaran yang tidak digunakan untuk menutupi defisit. Seperti kegiatan proyek fisik yang dianggarkan misalnya sebesar Rp 2 miliar. Namun setelah ditender dengan anggaran di bawah Rp 2 miliar. ‘’Nah sisanya itu bisa digunakan untuk menutupi defisit,’’ katanya.

Sekda menjelaskan, sepanjang anggaran yang dianggarkan tidak digunakan, maka sisanya bisa dialokasikan untuk menutupi defisit. Defisit anggaran juga disebutnya memungkinkan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga diberikan rasio tertentu untuk besaran defisit. Selain itu, ada ketentuan mengatur tentang batas maksimal defisit yang masih diperbolehkan. ‘’Ada ketentuannya seperti itu, ada maksimalnya sekian persen dari nilai APBD. Sama saja ketika ada defisit secara nasional dia punya ring tertentu. Defisit kita ini jauh di bawah batas maksimal itu,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Karang Taruna Sikur Selatan Lestarikan Mata Air

Pemerintah daerah juga bisa menggunakan asumsi untuk menutupi defisit. Antara lain ada peningkatan pendapatan di APBD perubahan. Pengelola pendapatan daerah bisa dipacu untuk menutupi defisit. ‘’Itu juga bagian dari strategi kita untuk meningkatkan pendapatan supaya tertutup defisit itu, belum lagi dari proses efisiensi. Ada lagi kegiatan rutin atau perjalanan dinas yang sudah disiapkan, baik perjalanan dalam daerah maupun luar daerah tapi tidak digunakan itu bisa menutup defisit. Demikian juga biaya tak terduga (BTT), kalau tidak digunakan itu bagian dari upaya menutupi defisit. Jadi semuanya kita mengacu pada anggaran berimbang. Tidak mungkin kita menentukan nilai defisit di atas kemampuan kita,’’ terangnya.

Eko memastikan, defisit tersebut tidak akan mengganggu program yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Kota Mataram. ‘’Tidak akan mengganggu. Bisa saja dari sisi efisiensi dan penambahan pendapatan. Makanya kecil sekali defisit anggaran kita hanya Rp 11 miliar lebih,’’ tutup Eko. (gal)

Komentar Anda