APBD 2017 Mencapai Rp 5 Triliun

apbd radar lombok
DITETAPKAN : APBD 2017 telah ditetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi, Rabu malam (30/11). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, telah ditetapkan sebesar Rp 5 triliun lebih melalui rapat paripurna yang digelar Rabu malam (30/11).

Hadir dalam penetapan APBD 2017 yang dipimpin Mori Hanafi tersebut Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin dan semua Kelapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB.

Berdasarkan keputusan DPRD NTB yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Mahdi, jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 4,971 triliun dan belanja daerah Rp 5,008 triliun. Itu artinya, terjadi peningkatan APBD setelah pembahasan di tingkat komisi.

Pendapatan daerah yang didapatkan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 1,4 triliun, dana perimbangan Rp 3,1 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah lebih dari Rp 62 triliun. “Jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 4,971 triliun,” ucap Mahdi membaca keputusan DPRD, Rabu malam (30/11).

Selanjutnya untuk belanja daerah mencapai Rp 5,008 triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung  lebih dari Rp 2,9 triliun, yang dialokasikan untuk belanja pegawai sekitar Rp 1,3 triliun, belanja hibah Rp 983 miliar, Bantuan Sosial (Bansos) sekitar Rp 17 miliar dan lain-lain.

Baca Juga :  KUA/PPAS APBD-P 2016 Rampung

Kemudian untuk belanja langsung  lebih dari Rp 1,9 triliun, dialokasikan untuk belanja pegawai Rp 150 miliar, belanja barang dan jasa Rp 846 miliar dan belanja modal Rp 996 miliar.

Penetapan APBD 2017 berlansung sangat alot. Awalnya rapat paripurna dijadwalkan hari Rabu pukul 14.00 Wita, namun diundur ke malam hari hari pukul Rp 20.00 Wita. Namun paripurna baru dimulai sekitar pukul 21.30 Wita hingga larut malam.

Berbagai kritik datang sebelum APBD 2017 ditetapkan. Salah satunya dari juru bicara komisi I DPRD NTB H Rumaksi. Dikatakan, pembahasan dan penetapan APBD 2017 harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016. “Pemerintah dan DPRD tidak mematuhi pedoman penyusunan APBD,” ujar Rumaksi saat membacakan laporan komisi I.

Disampaikan juga, selama dua tahun terakhir penetapan APBD selalu tergesa-gesa. Hal ini tentunya akan membuat pembahasan APBD tidak bisa maksimal. “Seharusnya KUA-PPAS diserahkan Juni, penandatanganan KUA-PPAS akhir Juli, penyampaian RAPBD minggu pertama bulan Oktober. Sehingga penetapan APBD 2017 bisa maksimal,” terangnya.

Baca Juga :  Eksekutif Sampaikan KUA-PPAS APBD Perubahan

Sementara itu, komisi IV DPRD NTB dalam laporannya di paripurnna mengkritisi kue APBD yang tidak dibagi rata, khususnya untuk kabupaten/kota. Menurut Lalu Pelita Putra selaku juru bicara, masih terdapat kabupaten/kota yang kurang diperhatikan oleh Pemprov NTB.

Selain itu, proyek mangkrak Terminal Haji/TKI di Bandara Iinternasional Lombok (BIL) dan dermaga Telong Elong masih menjadi perhatian komisi IV. “Sampai dengan akhir pembahasan, kami tidak melihat ada upaya-upaya sistematis bagi penanganan dan penyelesaian kedua proyek tersebut,” ujar Pelita.

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin memberikan pendapat akhir atas ditetapkannya APBD 2017. Wagub menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga penetapan APBD 2017 bisa dilaksanakan tepat waktu. “Tahun depan kami akan berusaha lebih baik lagi,” katanya. (zwr)

Komentar Anda