Aparat Kawal Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Irjen Pol M Iqbal(Dery Harjan/Radar Lombok)
Irjen Pol M Iqbal(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Untuk menengahi situasi di tengah pandemi virus corona (covid-19), kemarin telah terbit fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal salat Idul Fitri.

Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 itu berisi tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi virus corona (Covid-19). 

Salah satu poin dalam fatwa tersebut yakni salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran corona.

Begitu pula sebaliknya, fatwa tersebut menjelaskan  umat Islam yang berada di kawasan covid-19 sudah terkendali pada memasuki 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Sama halnya bila kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala.

Untuk memastikan pelaksanaan salat Idul Fitri di NTB sesuai dengan fatwa MUI tersebut, Kapolda NTB Irjen Pol M Iqbal mengatakan pihaknya siap mengawal penerapannya di lapngan. “Kita akan kawal. Di sini ada Pak Danrem juga nanti bersama jajarannya,” ungkap Iqbal didampingi Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, kemarin. 

Dijelaskannya, bahwa Polri dan TNI nantinya langsung turun ke masyarakat guna memastikan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri sesuai yang diharapkan. Iqbal menekankan bahwa untuk masyarakat yang melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan harus menerapkan protokol pencegahan virus covid-19. “Menggunakan masker, cuci tangan, dan semua lokasi itu disterilkan dulu dengan disemprotkan disinsfektan,” sarannya. (der)

Komentar Anda