Aparat Diminta Segera Tangkap Penjahat RTG

Lalu Winengan (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG- Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lombok Barat meminta aparat hukum segera menangkap oknum penjahat dalam pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) di Lombok Barat. Sampai saat ini ada sekitar 65 bangunan RTG yang mangkrak karena ditinggal kabur oleh aplikator seperti yang ada di Desa Guntur Macan Kecamatan Gunung Sari dan ada juga anggota Pokmas yang ditangkap seperti yang ada di Desa Segerongan Kecamatan Lingsar. Semua RTG itu berpotensi tidak bisa selesai dibangun, jika pihak aplikator maupun oknum pengurus Pokmas tidak bisa mengembalikan dana korban gempa yang sudah disalahgunakan.” Saya minta kepada pihak kepolisian mengejar oknum aplikator, fasilitator yang meninggalkan tugasnya,” kara Kepala Dinas Perkim Lombok Barat, H. Lalu Winengan, kemarin.

Ia memastikan banyak RTG yang ditinggal kabur oleh aplikator dan fasilitator. Sehingga pihaknya meminta kepolisian atau kejaksaan melakukan pengejaran sehingga masyarakat yang menjadi korban tidak terdampak. Target rehab rekon pembangunan rumah korban gempa akan dilakukan sampai bulan Maret 2020. Kalau sampai bulan itu ratusan juta uang korban gempa yang sudah ditilep tidak bisa kembalikan, maka pembangunan rumah warga tidak bisa dilanjutkan lagi.”Uangnya sudah habis, siapa yang akan mengganti uang untuk kelanjutan pembangunan,” ungkapnya.

Pihaknya dengan tegas meminta kepolisian untuk segera melakukan penangkapan, karena ini sifatnya delik umum, tentunya APH tidak perlu menunggu ada laporan resmi yang masuk.

Kepada Bupati Lombok Barat, Winengan juga meminta Dinas Perkim diberikan anggaran agar bisa melakukan pengawasan di lapangan, karena selama rehab rekon gempa selama satu tahun, tidak ada anggaran untuk pengawasan di lapangan, karena yang akan menjadi masalah kedepannya akan banyak masalah jika RTG yang ditinggal kabur ini, tidak diselesaikan.” Mau diapakan, dan mau dikemanakan terhadap peninggalan aplikator nakal ini,” tegasnya.

Pemkab harus melakukan antisipasi mulai dari sekarang. Misalnya untuk Desa Segerongan, ia khawatir siapa yang akan melanjutkan pembangunannya karena Pokmas belum selesai proses hukumnya.” Kami berharap bupati memanggil kami untuk melakukan koordinasi agar bisa menyelesaikan masalah ini nantinya,” imbuhnya.

Di Sigerongan, nilai uang yang hilang sekitar Rp 400 juta untuk 20 orang KK, sedangkan di Desa Guntur Macan ada sekitar 32 KK dengan jumlah uang di atas Rp 500 juta.” Kalau sudah ada yang ditangkap, kan kita tahu siapa saja yang bermain, apakah aplikator, fasilitator atau pokmas,” tegasnya.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Lombok Barat, Lalu Ratnawi, menambahkan, untuk yang di Desa Guntur Macan memang ada masalah sejak awal kontrak. Dimana pihak Pokmas melakukan kontrak dengan aplikator tanpa berkoordinasi dengan pihak Perkim. Setelah dilakukan kontrak pihak Pokmas membayarkan uang muka, padahal ini tidak boleh dilakukan dan menyalahi aturan, seharusnya setelah ada progres pembangunan 25 persen baru bisa dibayarkan.” Ini sudah terlanjur dicairkan dananya,” ungkapnya.

Dinas Perkim tentu tidak mau melakukan pemutusan kontrak karena uang sudah diambil. Namun dari hasil kordinasi pihak aplikator sudah mulai bekerja tetapi prosesnya agak lambat karena uangnya sudah habis.(ami)

 

Komentar Anda