Aparat Diminta Percepat Proses Hukum

MATARAM – Sudah sepekan lebih ambruknya  jembatan penghubung Kelurahan Pancor dengan Sekarteja Lombok Timur yang menewaskan  5 pekerja tapi polisi belum juga menetapkan tersangka.

Penanganan kasus tersebut dinilai banyak pihak sangat lamban.

Ketua Fraksi Bintang Restorasi DPRD NTB, H Machsun Ridwainy yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) lokasi kejadian meminta kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat prosesnya. “Kasian keluarga korban, masyarakat juga resah kalau lama begini penanganannya,” ujar Machsun Rabu kemarin (22/6).

Machsun  sangat memahami betul apa yang terjadi. Kontraktor harus bertanggungjawab penuh atas tragedi yang telah memakan korban tersebut. Namun akibat lambatnya penanganan kasus tersebut, sampai saat ini pihak kontraktor belum juga diperiksa.

Masyarakat lanjut Machsun, sudah menunggu aparat kepolisian segera menetapkan siapa tersangka yang bertanggung jawab. “Ini harus dipercepat, masyarakat juga sudah resah. Selaku wakil rakyat, saya minta polisi segera panggil kontraktor dan menetapkan tersangka,” pintanya.

 Alat-alat bukti tentunya sudah bisa dikantongi, trlebih lagi kepolisian telah memanggil saksi-saksi dan juga pihak dari Dians Pekerjaan Umum (PU) Lombok Timur. “Ini kasus sudah jadi sorotan publik, saya minta ini kasus dijadikan sebagai prioritas utama,” ujarnya.

Machsun menyadari Polres Lombok Timur banyak menangani kasus. Namun untuk saat ini dirinya meminta agar kasus ambruknya jembatan menjadi prioritas utama yang harus segera dikebut dan dituntaskan, mengingat 5 nyawa telah melayang.

Baca Juga :  Giliran Pengawas PU Diperiksa Polisi

Kasus seperti ini tambahnya, apabila di luar daerah sudah ada ditetapkan tersangka. Dalam sehari banyak pihak-pihak terkait yang diperiksa. Namun anehnya, disini terlihat begitu santai sehingga sampai detik ini kontraktor belum juga diperiksa. “Sekali lagi saya minta kepada aparat agar menjadikan kasus ini sebagai prioritas, segera  tetapkan tersangka. Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas kehidupan keluarga korban,” tutupnya.

Terpisah  Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Lombok Timur  tidak mau disalahkan begitu saja terkait ambruknya jembatan penghubung Pancor-Sekarteja yang menewaskan 5  orang pekerjanya.

  Ini terkait dengan proses tender proyek ini. Tendar pengerjaan jembatan ini dinyatakan sesuai dengan prosedur dan Peraturan Presiden (Perpres ) nomo 54 yang mengatur pengadaan barang pemerintah. ‘’ Prosedur lelang atau tender sudah jelas diatur dalam Perpres.” Aku ketua ULP Toni Satria Wibawa kemarin.

 Dikatakan, jika ada klaim tragedi robohnya jembatan tersebut karena kesalahan ULP dalam memenangkan pihak penyedia barang dan jasa atau kontraktor, maka itu dianggapnya hanya sebatas persepsi saja. Yang jelas pememang tender proyek jembatan ini, dialah yang dinyatakan memenuhi persyaratan secara kualifikasi maupaun penawaran harga.

Tahapan proses tender ini lanjutnya, pertama adanya permohonan dari pihak Satuan Kerja (Satker) di  Dinas Pekerjaan Umum (PU). Kemudian Satker  kembali mengajukan dokumen penyedia barang dan jaksa.  Setelah itu baru ULP membentuk Kelompok Kerja (Pokja)  yang ditugaskan untuk menentukan pihak penyedia barang dan jasa atau kontraktor. ‘’ Proyek jembatan dua kali tender. Tender pertama gagal, kemudian dilanjutkan dengan tender kedua,” terangnya.

Baca Juga :  Puslabfor Polda Bali Turun Investigasi

Dalam tender tersebut, terdapat empat perusahaan yang mengajukan penawaran. Penawaran tersebut dilakukan secara terbuka karena melalui sitim online, LPSE Lotim .  Disana ULP melaunching berbagai dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi pihak rekanan dalam mengajukan penawaran. Jika itu sudah dipenuhi, Pokja kemudian kembali melalukan evaluasi  terkait kelengkapan administrasi , teknis dan hal –hal lainnya. ‘’ Kontraktor ini (CV Pilar Mandiri red) sudah layak  dari  hasil evaluasi dokument   maupun pembuktian klualifikasinya,” terang Toni.

 Ketika proses tender, tidak ada ketentuan yang mengharuskan  pokja  turun langsung ke lapangan mengecek lokasi dan kelengkapan peralatan yang dimiliki  kontraktor tersebut. Tapi jika itu dirasa perlu, maka itu sepenuhnya akan dilakukan oleh pokja. ‘’ Jadi tidak ada kewajiban untuk turun ke lokasi,”tegasnya.

Kelanjutan kontrak pembangunan jembatan tersebut oleh CV Pilar Mandiri diakui itu sepenuhnya menjadi kewenangan Satker di PU. Artinya Satker lah yang akan menentukan sikap apakah rekanan tersebut akan diputuskan kontraknya atau tetap dilanjutkan. Inilah yang sedang  ditunggu  ULP. ‘’ Itu sepenuhnya ada di satker , apakah memutuskan kontraknya,” pungkas Toni. (zwr/lie)

Komentar Anda