Anis Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot

DIAMANKAN: Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengamankan warga Selagalas kasus penggelapan motor. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang pria asal Selagalas Baru, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram berinisial JH alias Anis, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Minggu (1/12). Pelaku ditangkap karena kasus tindak pidana penggelapan motor. Ia menggadaikan motor temannya untuk modal main judi slot.

“Pelaku menggadaikan motor korban seharga Rp 2 juta. Uangnya digunakan untuk main judi slot,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (2/12).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban. Kasus penggelapan itu bermula ketika pelaku meminjam motor korban pada Kamis (21/11). “Pelaku datang ke kos korban untuk meminjam motor, dengan alasan untuk pulang mengantar kunci di lapangan Selagalas,” katanya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Saling Lempar Kepemilikan Sabu

Namun, motor merek Yamaha X-Trade itu digadaikan ke wilayah Loteng seharga Rp 2 juta. “Atas kejadian itu, korban melapor dan mengalami kerugian Rp 9 juta,” ucap dia.

Polisi menyelidiki laporan korban. Keberadaan pelaku diketahui dan diamankan pada Minggu (1/12), sekitar pukul 14.30 WITA di Selagalas, Kecamatan Cakranegara. “Setelah itu kami kembangkan keberadaan motor korban yang sudah digadaikan ke seseorang berinisial A asal Loteng,” ujarnya.

Baca Juga :  Densus 88 Tembak Mati Dua Teroris di Bima

Keberadaan pelaku tempat menggadaikan motor itu ditemukan. “Yang bersangkutan (tempat gadai) mengakui telah menerima gadai motor dari pelaku. Kemudian menyerahkan motor itu kepada kami dan bersedia kooperatif dimintai keterangan,” katanya.

Untuk pelaku sendiri sudah diamankan di Polresta Mataram beserta motor korban guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (sid)