MATARAM—Animo masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode kedua masih tergolong cukup tinggi. Meski biaya tebusan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak lebih mahal dibandingkan tebusan periode pertama.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusra, jumlah wajib pajak di NTB yang telah memanfaatkan tax amnesty periode kedua, dengan biaya tebusan dua persen hingga tanggal 16 November sudah mencapai 2.928 orang pribadi dan badan hukum.
"Wajib pajak badan hukum dan perorangan masih banyak yanng antusias mengikuti pengampunan pajak periode kedua ini," kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Nusra, Ketut Sukarda, kemarin.
Ia menyebut bahwa uang tebusan yang sudah terkumpul pada periode kedua khususnya dari wajib pajak perorangan dan badan atau perusahaann dari NTB hingga tanggal 16 November sudah mencapai Rp9.220.043.551.
Sementara itu untuk jumlah wajib pajak yang berasal dari NTT lebih banyak pesertanya yang membayar tebusan baik itu wajib pajak perorangan maupun badan atau perusahaan. Meski lebih banyak wajib pajak di NTT yang ikut tax amnesty tersebut, namun nominal uang tebusan yang disetorkan jauh lebih besar di NTB.
Dimana Jumlah wajib pajak yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) periode kedua dari NTT sebanyak 3.602 wajib pajak. sementara nilai uang tebusan yang berhasil terkumpul mencapai RpRp7.671.957.618.
"Kanwil DJP Nusra akan terus mendorong wajib pajak perorangan dan badan atau perusahaan di NTB dan NTT untuk memanfaatkan tax amnesty dalam melaporkan hartanya yang belum dimasukan dalam surat pajak tahunan (SPT)," ujarnya. (luk)