Aniaya WNA asal Finlandia, Muhur Ditangkap

DITANGKAP: JA alias Muhur saat ditangkap petugas setelah melakukan penganiayaan WNA asal Finlandia. (ist)

PRAYA – JA alias Muhur (36 tahun) warga Dusun Ketapang, Desa Ungga Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, usai melakukan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia. Sabtu (23/1/21).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, S.I.K mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan yakni Pihla Maaria Nohynek (30 tahun). “Pelaku kita amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan WNA asal Finlandia,” ungkapnya.

Agus menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di parkiran salah satu tempat hiburan di Desa Kuta Kecamatan Pujut yaitu Surfer Bar, Jumat (22/1/21) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban hendak melerai pelaku yang sedang ribut dengan istrinya. Dimana istri pelaku adalah teman korban yang juga merupakan WNA. “Diduga pelaku merasa kesal kepada korban saat mencoba melerainya ketika cek-cok dengan istrinya,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di pelipis atas mata sebelah kanan dan luka di kepala sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.
“Akibat dianiaya pelaku, korban mengalami luka-luka dan merasa keberatan atas apa yang dialaminya,” kata Agus.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Lombok Tengah saat sedang berada di penginapannya Honee Be Home Stay, Dusun Kuta I Desa Kuta Kecamatan Pujut. “Pelaku masih dilakukan pemeriksaan terkait dari motifnya sehingga memukul korban,”tegasnya (met)

Komentar Anda