MATARAM – Seorang pria berinisial SR (26), warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Mendapati laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengamankan SR kurang dari 24 jam, tepatnya pada Jumat malam (4/7). Kasat Reskrim Porlesta Mataram AKP Regi Halili, membenarkan penangkapan pelaku. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan.
“Kejadian bermula saat pelaku menantang korban untuk bertemu, bahkan sempat melontarkan hinaan terhadap ibu korban dengan kata-kata tidak pantas. Korban yang berniat baik justru diserang,” ungkap AKP Regi, Sabtu (5/7).
Saat itu, korban datang menemui SR dengan ditemani seorang rekannya serta dua saksi lainnya untuk mediasi persoalan sebelumnya. Namun usai mediasi berlangsung, SR secara tiba-tiba menyerang korban dengan memukul bagian mulut menggunakan tangan mengepal. Tak sampai di situ, pelaku juga mencabut senjata tajam yang dibawanya dan menebaskan ke arah korban hingga mengenai tangan korban.
Korban mengalami luka dan langsung menjalani visum di fasilitas kesehatan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Merespons laporan itu, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SR di lokasi persembunyiannya pada malam yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegas AKP Regi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan serius mengenai bahaya konsumsi minuman keras serta pentingnya menyelesaikan persoalan secara damai tanpa kekerasan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konflik dan tidak membawa persoalan pribadi ke ranah kriminal. (rie)