Angkutan Umum Masih Langgar KTL Gajah Mada

SOPIR BANDEL: Para sopir kendaraan umum masih bandel, dan tetap lalu lalang di jalan Gajah Mada. Padahal pemerintah telah menetapkan kawasan ini tidak boleh dilalui kendaraan umum. (CR-AP/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng), melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di jalan Gajah Mada, atau kawasan Pertokoan Praya, Loteng, yang harus terbebas dari kendaraan angkutan umum.

Namun apa yang telah ditetapkan pemerintah itu ternyata masih belum maksimal diterapkan. Pasalnya, sejumlah kendaraan umum tetap saja masih melewati jalan KTL tersebut. “Memang kita sudah mengupayakan semaksimal mungkin untuk menertibkan Jalan Gajah Mada, agar tidak dilalui angkutan umum. Namun yang namanya manusia pasti ada tempat lengah. Kelengahan petugas itulah yang dimanfaatkan para sopir untuk melewati jalan KTL itu,” kata PLT Dinas Perhubungan LOteng, M. Sauqi, Selasa kemarin (7/2).

Baca Juga :  Lakalantas Turun, Jalur KTL akan Diperluas

[postingan number=3 tag=”ktl”]

Untuk menertibkan KTL tersebut lanjutnya, pihaknya sudah memberlakukan jam sift. Artinya petugas telah ditempatkan dijalan tersebut secara bergiliran sampai sore, yang di mulai dari pukul 07.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. Jika ada kendaraan umum yang lewat saat jam tugas, maka pihaknya akan menindak tegas. Hanya saja ketika terjadi pertukaran jam tugas, kondisi itu yang ternyata dimanfaatkan para sopir kendaraan umum untuk melanggar.

“Yang namanya manusia memang banyak akal. Bisa jadi mereka mengintip petugas ketika tidak ada ditempat, dan mereka bebas melewati jalan KTL itu,” terangnya.

Baca Juga :  Lewat Jalur KTL, Angkutan Umum Ditilang

Karena itu ketika di KTL masih ada banyak kendaraan umum yang bandel dan lewat jalan tersebut, pihaknya menilai itu bukan kesalahan atau keteledoran petugas. Sebab, sopir kendaraan umum ini juga pandai membaca situasi.

Sauqi menambahkan, selain sopir, petugas juga terus memantau sejumlah lokasi parkir. Para juru parkir yang sudah ditunjuk atau diangkat sebagai petugas, jika mereka melanggar aturan parkir, maka juga akan ditindak tegas. “Parkir juga kita tindak tegas, jika mereka melakukan parkir diluar titik yang sudah ditunjuk,” ungkapnya seraya menyampaikan, upaya ini untuk mewujudkan KTL lebih baik dan lancar. (cr-ap)

Komentar Anda