Angka Inflasi NTB Lampaui Nasional

INFLASI GABUNGAN : Kepala BPS Provinsi NTB, Wahyudin (kiri) saat merilis angka inflasi gabungan Kota Mataram dan Kota Bima untuk bulan Juli 2022 dalam kegiatan press conference di kantor BPS NTB, Senin (1/8).(FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Angka inflasi di NTB belum dapat ditekan. Pasalnya selama bulan Juli 2022, inflasi gabungan dua daerah, yakni Kota Mataram dan Kota Bima di NTB sebesar 1,24 persen, atau terjadi peningkatan indeks harga konsumen (IHK) dari 110,64 pada bulan Juni 2022 menjadi 112,01 pada bulan Juli 2022.

Angka inflasi tersebut lebih besar dibanding angka inflasi nasional yang tercatat sebesar 0,64 persen. “Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 1,22 persen dan Kota Bima mengalami inflasi sebesar 1,32 persen,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, Wahyudin saat press conference di kantor BPS, Senin (1/8).

Wahyudi menjelaskan, inflasi gabungan dua kota bulan Juli 2022 sebesar 1,24 persen terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan dengan kenaikan indeks pada kelompok transportasi sebesar 4,19 persen,  kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,83 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,94 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,41 persen.

Selanjutnya, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,36 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,17 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,15 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,10 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,05 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 0,01 persen.

Baca Juga :  BPN dan PLN Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pengembangan PLTP Ulumbu

Sedangkan penurunan indeks terjadi pada kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,28 persen. “Inflasi Gabungan dua kota tahun kalender bulan Juli 2022 sebesar 5,70 persen, lebih tinggi dibandingkan inflasi tahun kalender bulan Juli 2021 sebesar 1,28 persen,” jelasnya.

Sedangkan inflasi “tahun ke tahun” bulan Juli 2022 sebesar 6,58 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan laju inflasi “tahun ke tahun” bulan Juli 2021 sebesar 1,83 persen. Sementara perkembangan nilai tukar petani (NTP) di NTB pada Juli 2022, perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), yang merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Baca Juga :  Kemenparekraf Wacanakan Work From Lombok

Menurutnya, NTP Juli 2022 sebesar 104,74 atau turun 0,86 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. “Penurunan NTP dikarenakan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,93 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang diterima petani (It) yaitu sebesar 0,06 persen,” katanya.

Sebagian besar NTP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat yaitu sebesar 92,09 persen dan subsektor tanaman pangan sebesar 97,52 persen. NTP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut; subsektor hortikultura sebesar 147,17 persen, subsektor perikanan sebesar 114,36 persen, dan subsektor peternakan sebesar 107,68 persen.

Pada Juli 2022 terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga (IKRT) di Provinsi NTB sebesar 1,26 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada hampir semua kelompok pengeluaran, kecuali kelompok pendidikan dan kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan yang tidak mengalami perubahan. “Nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) Provinsi NTB Juli 2022 sebesar 105,88 atau turun 0,20 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda