Anggota KSU Rinjani Demo Minta Sri Sudarjo Dibebaskan

TUNTUT: Ratusan massa aksi dari anggota KSU Rinjani dan Serikat Peternak Nasional NTB menuntut PN Mataram membebaskan Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo, Kamis (21/4). (ABDURRASYID EFFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani dan Serikat Peternak Nasional NTB mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (21/4). Mereka meminta PN Mataram segera membebaskan Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo dari jeratan hukum.

Selain itu, kedatanggan para anggota KSU Rinjani juga untuk meminta kejelasan terkait dengan penundaan sidang prapradilan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (21/4) kemarin. Massa meminta agar Sri Sudarjo segera dibebaskan dari status tersangka yang menjeratnya atas kasus fitnah undang-undang ITE. Status tersangka yang disangkakan kepada Sri Sudarjo tersebut dianggap terlalu nyentrik dan terbilang dipaksakan. “Sudah jelas siapa pelapornya dari awal. Lalu kemudian kasus ini semakin berkembang, padahal ada hal yang semakin tidak masuk akal,” sebutnya salah seorang massa aksi dalam orasinya di depan kantor PN Mataram, Kamis (21/4).

Dikatakan, beberapa kali Humas Polda Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Sri Sudarjo tersebut sudah dinyatakan P-21. Tetapi pada kenyataannya, kasus tersebut belum sampai ke  pihak Kejaksaan Tinggi NTB. “Ini ada apa? Padahal satu minggu sebelum penahanan banyak diberitakan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejati NTB, tapi nyatanya kasus ini belum dilimpahkan. Ini merupakan suatu hal yang lucu, bagaimana proses hukum yang dilakukan di Polda NTB,” sesalnya.

Bahwa menurut Humas Polda NTB, ketua KSU Rinjani ditahan karena dianggap telah melakukan penipuan atau menyebarkan hoax dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Kami tahu maksudnya, kalian ingin memecah belah anggota KSU Rinjani,” tukasnya.

Adapun tujuannya meminta Sri Sudarjo dilepas, karena menganggap bahwa ketuanya tersebut tidak bersalah, dan menganggap bahwa ketuanya tersebut difitnah UU ITE. ” Hari ini juga kita meminta untuk dikeluarkan ketua KSU Rinjani. Karena telah memperjuangkan hak para anggota yang jumlahnya lebih dari 2000 orang. Yang bersalah yang harusnya ditahan, bukan yang tidak bersalah. Kami meminta jawaban yang pasti,” tekannya.

Sementara, Humas PN Mataram, Kelik Trimargo menjelaskan, penundaan persidangan prapradilan yang diminta pihak KSU Rinjani tersebut lantaran pihak Polda yang tidak bisa hadir. Seharusnya, sidang prapradilan atas nama Sri Sudarjo dilakukan pada Kamis (21/4) kemarin. “Tadi menurut info dari bapak hakim yang sidangkan kasus ini, bahwa ada surat dari Polda NTB. Mereka minta penundaan sidang karena belum menyiapkan surat-surat terkait perkara tersebut,” bebernya.

Untuk penjadwalan ulang sidang prapradilan tersebut, pihaknya sudah membuatkan jadwal ulang. Di mana sidang akan dilaksanakan pada pekan depan, tepatnya pada Kamis (28/4) mendatang. “Jadwal ulangnya hari Kamis depan, tanggal 28,” imbuhnya.

Setelah mendapati jawaban tersebut, para massa aksi kemudian melanjuti aksinya di depan kantor Polda NTB. Tuntutan sama disampaikan, ia meminta kejelasan terkait dengan kasus yang mejerat ketua KSU Rinjani tersebut. Di Polda NTB, para massa aksi ditemui oleh Ditreskrimum Polda NTB.

Melalui Wakil Dirreskrimum Polda NTB AKBP Fery Sanjaya menjelaskan, tuntutan para massa aksi telah ditindaklanjuti. Dan menjawab alasan pihaknya tidak hadir dalam sidang prapradilan tersebut karena pihaknya tengah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam persidangan nanti. “Kami sedang mempersiapkan bahan-bahan persidangan itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Anomali Cuaca, Tembakau Rusak, Petani Resah

Terkait dengan ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo, disebutkan bahwa penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Mataram. “Berkasnya sudah P21 dan penyerahan barang bukti sudah dilakukan,” katanya.

Setelah lama berbincang dengan aparat kepolisian, massa aksi kemudian melanjutkan aksinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Untuk tuntutan pun tidak ada yang berubah. Di Kejati NTB, massa aksi ditemui oleh Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera. Dikatakan bahwa beberapa hari lalu memang belum dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Polda NTB, karena masih berada di tahap I. “Wakti itu belum dilimpahkan, karena masih kewenangan penyidik Polda,” katanya.

Akan tetapi, berdasarkan informasi terakhir yang didapati, penyidik Polda NTB telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mataram. “Sudah dilakukan pelimpahan di Kejari Mataram,” pungkasnya.

Terpisah, Kanit Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Prayit Haryanto menjelaskan, kasus yang menyeret nama tersangka Sri Sudarjo ini karena dugaan ujaran kebencian. Saat ini sudah tahap dua, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa. “Dalam permasalahan ini sudah ditemukan alat bukti, sehingga dilakukan penetapan tersangka dan saat ini sudah pada tahap II,” kata Prayit Haryanto, kemarin.

Penyebab Sri Sudarjo ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, ada banyak hal, salah satunya ialah yang di konten youtube beberapa waktu dan lainnya. Untuk urusan dana PEN sendiri, Prayit tidak mengetahuinya secara persis, yang jelas dana PEN twrsebut untuk UMKM, tapi bukan untuk peternakan.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka Sri Sudarjo tersebut diperkuat oleh pihak Kejari Mataram. Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, pihak telah menerima limpahan barang bukti dan tersangka ketua KSU Rinjani. “Iya, kami sudah menerima limpahannya, pada Kamis (21/4),” katanya.

Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik Polda NTB, terdakwa kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Polda NTB. “Akan ditahan selama 20 hari kedepan, yang dimulai pada hari ini,” imbuhnya.

Untuk pasalnya, tersangka diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1974 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE (menyebarkan hoax menimbulkan permusuhan).

Sementara, Sri Sudarjo saat ditemui wartawan mengatakan, pada dasarnya  program PEN tersebut merupakan program negara. Di NTB tidak jalan di sektor UMKM yang nilainya Rp 100 juta tanpa jaminan yang bersumber dari dana PC PEN pada tahun 2021.

Dikatakan, dana PC PEN tersebut seharusnya disalurkan oleh bank mitra atau bank himbara. Bank mitra yang dimaksud ialah Bank BRI, BNI 46 dan Bank Mandiri. Untuk nilainya tidak disebutkan secara rinci, namun secara nasionl, kata dia, nilainya sebesar Rp 774 triliun. “Di NTB tidak menjalankannya, bahkan kita ini terpuruk. Bahkan sektor ternak itu, satu anggota pun tidak ada yang dapat. Dan itu yang masih kita gugat ke pengadilan, karena didalam gugatan itu jelas mereka harus membayar ganti rugi minimal Rp 1 triliun kalau itu adalah badan hukum atau korporasi, semisal Gubernaur, Disnak, Diskop, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI46,” sebutnya.

Baca Juga :  Ada Unsur Pungli, Organda Minta E-Tiket Penyeberangan Ditinjau Ulang

Disebutkan, dana dari pusat tersebut bukan sudah cair, melainkan sudah diberikan oleh negara. Bahkan berdasarkan penyataan dari Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN), dana itu sudah ada dan tersedia kepada klaster prioritas dan UMKM. “Dalam membuktikan itu, saya berpikir bahwa UU-nya sudah ada. Negara sudah mengatakan bahwa uang itu dikelola dalam bentuk program percepatan dalam pemulihan ekonomi nasional dan DPR juga sudah mengesahkannya sebagai UU darurat ekonomi. Di mana UU itu sifatnya memaksa, karena bersifat lex spesialis atau bersifat khusus,” terangnya.

Oleh karenanya, ia yang ditahan beberapa hari terakhir ini mengatakan bahwa dirinya adalah korban. Hal tersebut dikatakan karena orang yang ingin melakukan pemulihan ekonomi nasional bersama dengan 23.191 ribu anggota yang dijamin oleh UU. “Saya dijadikan korban. Saya korban di sini, seharusnya korban dilindungi di sini, tapi faktanya negara menahan dan menjadikan saya tersangka. Karena ini UU lex spesialis pun berani dilarang oleh mereka yang melakukan kejahatan ekonomi rakyat di era pemulihan ekonomi nasional. Dan ini internasional emergency persoalan ini, bukan hanya oersoaln di indonesia. Jadi kayaknya kedepan itu, kita kayaknya sudah tidak percaya hukum lagi, kita akan melakaukan revolusi total dan akan melakukan perlawanan besar-besaran, dalam hal ini kita akan mengorganisir rakyat bahwa telah terjadi kejahatan kepada rakyat. Ini korban jadi tersangka dan saya ditahan,” cetusnya.

Dikatakan, hal tersebut merupakan bukan bantuan, melainkan kredit pembiayaan. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyesatan. “Mereka melakukan pemukatan jahat, pembunuhan karakter terhadap saya dan saya melakukan perlawanan. Perlawanan saya untuk menegakkan NKRI dan konstitusi untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, agar negara ini tidak gampang ter-shut down dan kolep. Inilah yang mengantarkan saya ke bui,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini  tersangka diduga menyebarkan berita bohong. Hal tersebut disampaikan melalui unggahan videonya yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani tanggapan terkait laporan Gubernur NTB ke Polda NTB.

Adapun informasi yang disampaikan Sri Sudarjo dalam konten youtube tersebut secara garis besar berisi tentang Pemerintah Provinsi NTB menyembunyikan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100 juta. (cr-sid)

Komentar Anda