Anggota KPU dan Bawaslu Kota Matram Diperiksa DKPP

DOK/RADAR LOMBOK Suhardi

MATARAM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kota Mataram.

Sidang pemeriksaan dengan Nomor Perkara 120-PKE-DKPP/X/2020 akan dilakukan di Kantor Bawaslu NTB, Senin (9/11). Pengadu dalam perkara ini adalah Dianul Hayezi, Ns. H. Badrun Nadianto, Sri Sudarjo. Pengadu mengadukan Husni Abidin, Syaifuddin, Sopan Sopian Hadi, I Ketut Swena, Edy Putrawan (Ketua dan Anggota KPU Kota Mataram), Hasan Basri, Muhammad Yusril, Dewi Asmawardhani (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mataram).

Pokok perkara yang diadukan yakni Teradu I-V diduga tidak profesional karena tidak menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan. Teradu I-V juga diduga tidak profesional karena tidak melakukan verifikasi faktual dukungan melalui PPS. Teradu VI-VIII diduga tidak profesional dalam penerbitan putusan 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 karena putusan tersebut dibuat sebelum sengketa ini dilaporkan dan sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 lurah pada 7 Agustus 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad, dalam siaran pers, Minggu (7/11) kemarin.

Sidang akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. Sidang bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live media sosial DKPP.

DKPP lanjut Bernard akan melaksanakan sidang dengan protokol kesehatan covid-19, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. “Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” lugasnya.

Anggota Bawaslu NTB Divisi Hukum, Data, dan Humas Suhardi  membenarkan adanya sidang pemeriksaan tersebut. Agendanya yakni mengdengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi. “Ini adalah pemeriksaan kedua oleh DKPP terhadap penyelenggara pemilu di NTB,” imbuhnya.

Adapun terkait kasusd kode etik KPU Kabupaten Sumbawa, DKPP sudah melakukan beberapa kali persidangan pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa. “Tetapi hingga saat ini belum ada putusan DKPP,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda