Anggota DPRD Mulai Kembalikan Kerugian Negara

Zulfadli (DOK/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sejumlah Anggota DPRD KLU mulai mengembalikan dana perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTB. Namun untuk rincinya tidak disebutkan. “Sudah ada yang mengembalikan. Datanya belum sempat saya cek,” ujar Kepala Inspektorat KLU Zulfadli, Sabtu (9/7).

Terkait kapan berakhir masa pengembalian, ia tidak menyebut rinci tanggal berapa. Yang jelas 60 hari sejak LHP diserahkan BPK ke Pemda KLU.

Diketahui LHP LKPD KLU 2021 diserahkan oleh BPK Perwakilan NTB ke Pemda KLU pada 10 Mei 2022, 60 hari setelah itu, artinya sekitar 10 Juli 2022. “Kalau sudah 60 hari kita akan sidang TP-TGR (tuntutan ganti rugi) nanti,” bebernya.

Pada sidang itu lanjutnya, akan ketahuan siapa saja anggota DPRD yang belum mengembalikan dana temuan BPK  tersebut ke kas negara. Tetapi ia meyakini, anggota DPRD akan mengembalikan sebelum digelarnya sidang TP-TGR. “Karena bagaimanapun juga biar namanya  sidang malu juga. Orang berutang disidang kan berat,” jelasnya.

Baca Juga :  Djohan Target PKB Rebut Kursi Pimpinan DPRD

Pihaknya berharap anggota DPRD bisa mengembalikan dana tepat waktu. Jika waktu yang diberikan habis, dan belum mengembalikan karena ada kendala, maka pihaknya akan memberi keringanan. “Ada surat pernyataan mutlak nanti ditandatangani di situ. Itu dilengkapi dengan jaminan. Bisa BPKB kendaraan, sertifikat tanah dan lainnya. Tetapi yang jelas nilai jaminannya minimal dua kali lipat dari nilai kerugian itu,” jelasnya.

Jika tidak ada iktikad baik dari anggota DPRD, maka pihaknya akan  menyerahkan penanganan ke pihak penegak hukum, baik itu pihak kepolisian atau kejaksaan. “APH yang tangani nanti,” terangnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lombok Utara Belum Kembalikan Rp 390 Juta Kerugian Negara

Sementara itu, Sekretaris DPRD KLU Kartady Haris enggan berkomentar  terkait pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas DPRD tersebut. “Saya tidak bisa berkomentar terkait itu,” ujarnya.

Diketahui, BPK RI Perwakilan NTB  menemukan dugaan penyelewengan anggaran di DPRD KLU senilai Rp 195.976.000. Uang senilai ratusan juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut berasal dari belanja perjalanan dinas.

Rinciannya yaitu kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp 194.176.000 dan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas dengan tujuan pelatihan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 1.800.000. Selain dana tersebut temuan lainnya yaitu tunjangan transportasi tiga ketua komisi yang nominalnya mencapai Rp 297.000.000. (der)

Komentar Anda