Anggota DPRD Loteng Jadi Tersangka

IPTU LALU BRATA

 

PRAYA – Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan saat pencalonan pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu. Penetapan tersangka ini juga terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka (SP2T) dari Polres Lombok Tengah.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa penyidik sudah menetapkan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi tersangka. Hanya saja, pihaknya tidak menjelaskan secara detail, apakah yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka atau tidak. “Nggih (ya, red), hari ini (Senin, red) sudah ditetapkan statusnya jadi tersangka,” ungkap IPTU Brata Kusnadi kepada Radar Lombok, Senin (7/10).

Brata yang dikonfirmasi lebih lanjut soal alasan penetapan tersangka Lalu Nursai belum bisa menjelaskan secara detail. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun hingga Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Manu ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Kejari sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka anggota DPRD Lombok Tengah dapil IV Praya Barat-Praya Barat Daya ini. “Iya kami sudah terima suratnya,” kata Made.

Made menambahkan, kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan hanya satu orang tersangka. Terkait langkah selanjutnya, jaksa enggan memberikan komentar. “Sesuai surat hanya satu. Untuk langkah selanjutnya dan perkembangannya, akan kami infokan kembali ya,” singkatnya.

Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Lombok Tengah. “Cuma tiang (saya, red) tanya dulu niki karena tadi tiang liat di berita. “(Apakah belum mendapatkan surat pemberitahuan?) Belum dek,” singkatnya.

Seperti diketahui bahwa kasus yang menyeret dewan dapil IV Praya Barat-Praya Barat Daya ini karena ijazah paket C yang digunakan mendaftar sebagai persyaratan di KPU Lombok Tengah pada tahun 2023 lalu diduga palsu. Kasus ini kemudian didalami Polres Lombok Tengah. Bahkan jauh sebelumnya juga penyidik sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/71/VI/RES1.9/2024/Reskrim yang ditujukan ke kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada 13 Juni 2024 lalu. (met)