MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Mahrup terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Cabang Majapahit Mataram untuk petani sapi di Loteng tahun 2021-2022.
“Iya, hari ini (salah satu tersangka) kita lakukan penahanan untuk tersangka KUR sapi di BSI (Cabang Majapahit),” kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, Senin (9/12).
Mahrup ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dari sekitar pukul 10.00 WITA. Keluar menggunakan rompi tahanan Kejati NTB warna merah muda dengan tangan diborgol sekitar pukul 13.55 WITA.
Penahanan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.
“Yang jelas, penahanan sudah sesuai dengan syarat-syaratnya. Sehingga kita melakukan penahanan,” sebutnya.
Anggota DPRD Loteng periode 2024-2029 dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Antaranya bekas Kepala BSI Cabang Majapahit Mataram Suryo Edhie alias SE, mantan Anggota DPRD Loteng 2019-2024 Muhammad Sidik Maulana,, dan terakhir inisial MSL selaku offtaker.
Selain tersangka Suryo Edhie, tiga tersangka lainnya berperan sebagai offtaker. “Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 8,2 miliar lebih,” ujarnya.
Hanya Mahrup yang ditahan Kejati NTB dari empat tersangka dalam kasus ini. Karena tiga tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dengan alasan sakit. (sid)