Anggota DPRD Kota Mataram Terima Aduan Pungli PPDB

MASYARAKAT : Ketua Fraksi PDI Perjuangan Nyayu Ernawati menerima aduan masyarakat terkait dengan modus pungli di PPDB. (Sudir/Radar Lombok ADUAN )

MATARAM – Aduaan dugaan pungutan liar (pungli) di Kota Mataram setingkat SD, SMP di Kota Mataram terus bermunculan. Ketua fraksi PDI Perjuangan Nyayu Ernawati menerima beberapa aduan dari orang tua siswa, terkait dengan modus beberapa sekolah.    Seperti pembelian baju khas sekolah sampai dengan pembayaran yang sumbangan.

Nyayu menyebutkan, untuk seragam sekolah sejak awal sudah ditetapkan di rapat koordinasi dengan Dinas pendidikan Kota mataram di DPRD Kota Mataram, kebijakan pembelian seragam sekolah ‘haram’ dilakukan. ‘’Pak kadisnya HL Fatwir Uzali sudah sampaikan saat dipanggil komisi IV beberapa hari yang lalu, kalau pembelian seragam sekolah dilarang dan ‘haram’. Itu harus disosialisasikan ke orang tua,’’ katanya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin.

Baca Juga :  Dikbud Bersinergi Sukseskan Program PPK

Dikatakan Nyayu, kata-kata haram beli seragam harus diselaraskan, semua sekolah. Apalagi sekarang masih belajar sistem daring. Paling tidak dengan kebijakan ini bisa membantu masyarakat sama-sama tahu saat ini kondisi ekonomi masih dalam keadaan terpuruk. Karena selama ini, selalu terulang setiap tahun. ‘’Sudah dua tahun tidak ada bantuan dari APBD terkait dengan pengadaan seragam sekolah. Sekarang sudah tidak ada lagi di APBD,’’ ujarnya.

Pihaknya juga mendorong Ombudsman NTB untuk turut melakukan pengawasan secara bersama-sama, sehingga masyarakat bisa menyampaikan  informasi secara terbuka. Agar tidak ada lagi kasus yang terulang kembali.  ‘’Kita harapkan dinas konsisten untuk menjalankan aturan yang sudah ditetapkan, sekolah harus tetap dipantau,’’ katanya.

Baca Juga :  Dua Santri MANPK 2 Mataram Juara Esai Nasional

Anggota komisi IV DPRD Kota Mataram Syahrial Azmi mengatakan, untuk pelaksaan PPDB di Kota Mataram memang perlu dilakukan evaluasi, terkait dengan penerapan. Sesuai dengan hasil rakor bersama dengan Dinas Pendidikan di Kota Mataram. ‘’Semua harus sesuai dengan juklak dan juknis yang sudah ditetapkan selama ini. Jangan sampai diluar aturan tersebut, sekolah juga harus sesuaikan dengan jumlah rombongan belajar saat ini, ’’ katanya.

Untuk kuota sekolah sudah ada ketetapkan, melalui jalur zonasi, apermasi maupun jalur pretasi. Sehingga penerimaan tidak mengundang masalah, serta tidak ada lagi pungutan alias semua gratis. (dir)

Komentar Anda