Anggota DPRD KLU Pindah Partai Bertambah

Mantan Ketua KPU KLU Ikut Daftar Bacaleg

Sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Mereka yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada Pileg 2014, harus mengundurkan diri dari parpol yang diwakilinya pada Pileg 2014 itu. “Kalau pindah partai nyaleg harus mengundurkan diri dari partai sebelumnya,” terang Ketua KPU Lombok Utara Burhan Ekwanto.

Surat pengunduran diri ini akan dilampirkan pada saat pendaftaran. Selain itu, dalam lampiran tersebut juga harus disertakan surat penerimaan dari Sekretariat Dewan. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah lima anggota dewan tersebut sudah memenuhi berkas itu karena pihaknya belum berlanjut ke tahap berikutnya untuk pemeriksaan berkas bacaleg secara perorangan. “Kita belum tahu apakah lima anggota dewan sudah membuat surat pengunduran diri atau belum, karena belum cek berkas secara peorangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Usir Wartawan, Isvie Dikecam Internal Dewan

Dijelaskan, verifikasi syarat bacaleg akan dilakukan pada 18 Juli. Kemudian hasilnya akan diumumkan pada 19 Juli. Barulah diketahui bacaleg mana saja yang syarat-syaratnya masih kurang dan harus melengkapi. “Waktu untuk melengkapi syarat sampai 30 Juli,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Kerap Molor, Ketua Partai Disurati

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPRD KLU Ahmad Sujanadi mengatakan, sejak pembukaan pendaftaran Pileg 2019 pada 4 Juli sampai hari ini (kemarin) belum satupun anggota dewan yang mengajukan surat pengunduran diri. “Sampai hari ini, tidak ada satupun yang mengajukan,” katanya singkat.

Selain pindah partai, ada juga nonpolitisi dari kalangan penyelenggara pemilu yang bakal ikut kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Yakni Fajar Marta. Fajar melepaskan jabatannya sebagai Ketua KPU KLU. Dia mendaftarkan diri menjadi bacaleg melalui Partai NasDem. (flo)

Komentar Anda
1
2