Anggota DPR RI Beri Dukungan untuk Nuril

BERI DUKUNGAN: Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mendatangi PN Mataram untuk memberikan dukungan terhadap Baiq Nuril Maknun, Rabu lalu (24/5) (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM— Baiq Nuril Maknun terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menjalani persidangan, Rabu lalu (24/5).

Sidang keempat ini  dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.  Persidangan yang mengadili ibu dua anak ini dipimpin Albertus Usada dengan menghadirkan empat saksi. “Hari ini masih pemeriksaan saksi dan mendatangkan empat orang saksi. Dari empat saksi yang hadir, salah satunya ahli dari pihak Nuril, Teguh Apriadi, dia dari Kemenkominfo,” kata Joko Jumadi, perwakilan Tim Koordinator Hukum terdakwa Nuril usai persidangan.

Sedangkan untuk tiga saksi lainnya, kata dia, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni seorang ahli dari Dishubkominfo NTB dan dua orang yang pernah menerima dan mendengarkan rekaman Nuril. “Termasuk H Imam Mudawin yang menyebarluaskan rekamannya. Dia hanya disuruh hadir dalam sidang oleh majelis hakim,” ujarnya.

Pada sidang tersebut sama seperti sidang sebelumnya. Banyaknya massa yang memberikan dukungan kepada Nuril tersebut. Bahkan diluar pengadilan, nampak beberapa orang yang membagikan pin kepada para pengunjung.”Kita tetap mendukung Ibu Nuril hingga permasalahan ini tuntas. Jangan sampai ada Nuril- Nuril yang lain yang menjadi korban malah menjadi terdakwa,”ungkap salah satu warga yang jadi  pendukung Nuril.

Baca Juga :  Dewan Prihatin Maraknya Aksi Pencurian di Perkantoran

Kasus Nuril bermula pada Agustus 2002. H Muslim selaku pelapor yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala  SMAN 7 Mataram disinyalir kerap menghubungi Nuril melalui telpon. Nuril saat itu, berstatus pegawai honorer di sekolah ini.  Namun dalam percakapan itu, Muslim melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila. Karena merasa terganggu dan terancam, Nuril kemudian merekam pembicaraan itu tanpa sepengetahuannya.

Kemudian pada Desember 2014, seorang rekan Nuril meminjam telpon genggamnya dan menyalin rekaman pembicaraan Muslim itu. Setelah disalin oleh rekannya, rekaman yang bernada asusila itu kemudian menyebar ke  sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat Muslim merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke kepolisian.

Karena itu, Nuril kemudian disangkakan terhadap Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE. Dia  diduga telah mentransmisikan atau menyebarluaskan rekaman perkataan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Akibatnya, Nuril terhitung sejak 24 Maret 2017 menjadi tahanan dan atas jeratan hukuman ini, perempuan tiga anak tersebut terancam pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, dukungan terhadap Nuril Maknun terus berdatangan. Bahkan dukungan itu tidak hanya datang dari masyarakat NTB saja akan tetapi dukungan tersebut diberikan juga oleh masyarakat luar. Kali ini, anggota Komisi VI DPR RI   Rieke Dyah Pitaloka datang ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan maksud untuk memberikan dukungan kepada  Nuril.

Baca Juga :  Inspektorat Kota Mataram Endus Dugaan Jual Beli Aset di Pasar

Rieke  menegaskan dirinya akan memberikan jaminan penangguhan  penahanan kepada Nuril.

“Saya sangat perihatin dengan kejadian yang menimpa Ibu Nuril ini dan hari ini akan saya tanda tangani (surat jaminan penangguhan). Saya menjamin Ibu Nuril tidak akan melarikan diri dan akan  mengikuti semua proses persidangannya dengan baik,” kata Rieke.

Menurutnya, penahanan Nuril pantas untuk ditangguhkan. Karena melihat kondisi suaminya yang berperan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga, telah berhenti dari pekerjaannya sejak kasus tersebut bergulir. “Jika Ibu Nuril ditangguhkan, dia bisa mendampingi anak-anaknya yang masih kecil. Bahkan karena kasus ini, suaminya terpaksa meninggalkan pekerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rieke berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar memberikan dukungan kepada Nuril. Karena kasus yang menjerat mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram ini sudah tergolong dalam pelecehan seksual. “Saya mohon dukungan dari masyarakat Indonesia. Sudah saatnya kita bersuara bersama, karena kasus pelecehan seksual ini bisa saja terjadi pada siapa pun,” ungkapnya.(cr-met)

Komentar Anda