GIRI MENANG – Pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat mendatangi kantor DPRD Lombok Barat kemarin. Mereka melaporkan Ketua Komisi III DPRD Lombok Barat Fauzi yang dianggap mengintervensi Kades Dopang terkait pemberhentian seorang Kadus di desa setempat.
Para Kades diterima oleh sejumlah anggota dewan. Ketua AKAD Lobar Sahril menyampaikan kedatangan AKAD adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya oknum anggota DPRD Lombok yang terindikasi menyalahgunakan wewenangnya yang mengintervensi Plt Camat Gunung Sari terkait Kades Dopang yang mengusulkan pemberhentian salah satu perangkat kewilayahan (Kadus) dimana pemberhentian Kadus ini berdasarkan alasan sudah lima kali diberikan surat peringatan (SP) oleh Kades Dopang.
”Dimana pemberhentian yang didasari dengan lima SP dianggap tidak memiliki dasar oleh anggota DPRD tersebut,” Kata Sahril.
Sahril menilai anggota DPRD ini justru melakukan intervensi terhadap sektor yang merupakan ranah Komisi I. “ Komisi III itu kan urusan pembangunan. Dia masuk di ranah Komisi I tentang pemerintahan,” paparnya.
Cara anggota dewan ini dianggap tidak prosedural karena ada mekanisme yang harus dilalui ketika ingin memperjelas atau ingin mempertanyakan Tupoksi OPD yakni dengan cara bersurat ke bupati untuk meminta klarifikasi atau mendengar pendapat. Sehingga di sana akan didapatkan informasi yang luas.” Tapi ini salah kaprah, karena salah kaprah makanya kami bersurat ke Ketua DPRD dan Badan Kehormatan untuk menindak tegas yang bersangkutan,” tegasnya.
Karena yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena turun tidak menggunakan surat perintah ataupun surat tugas sebagai wakil rakyat dari pimpinan dewan.” Ini baru kejadian pertama di Lombok Barat ada oknum DPR mencoba menggunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan yang salah,” ungkapnya.
AKAD menyerahkan surat pengaduan kepada pimpinan dewan.”Kalau ini tidak dilakukan oleh BK, kami pertanyakan kinerja DPRD Lombok Barat hari ini,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi III Fauzi menjelaskan bahwa dugaan intervensi Plt Camat itu tidak benar dan hanya miskomunikasi antara dirinya dengan Plt Camat, karena kedatangan dirinya ke kantor camat murni hanya untuk mendampingi warga yang akan datang ke Camat mempertanyakan rekomendasi pemberhentian Kadus Ranjok Utara.” Ini ada miskomunikasi dengan AKAD dan Kades karena saya tidak pernah membahas SP, yang saya bahas rekomendasi Plt Camat Gunung Sari,” jelasnya.
Laporan terkait dirinya ke BK dan Ketua DPRD sudah diketahui oleh Fauzi. Ia mengaku sudah melakukan rapat internal dengan Komisi I, dimana menyikapi permasalahan ini akan dilaksanakan rapat secara keseluruhan dengan OPD terkait Senin mendatang.”Saya sudah terima laporan ini, namun yang perlu diluruskan kedatangan saya mendampingi warga hanya karena saya ketua Komisi III. Itu kan hanya jabatan saja, lantas posisi saya sebagai wakil rakyat di mana? “ tanyanya.(ami)