Anggota Dewan KLU Diajar Isi LHKPN

Anggota Dewan KLU Diajar Isi LHKPN
DIAJARKAN : Inspektur Inspektorat KLU Zaenal Idrus memberikan penjelasan atas pengisian LHKPN via online di ruang rapat paripurna. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kini wajib diisi menggunakan sistem elektronik atau via online. Di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sendiri, nampaknya masih banyak anggota Dewan yang belum paham betul mengenai mekanisme tata cara pengisian tersebut. Oleh karena itu, pada Selasa (29/8) Inspektorat KLU melakukan sosialisasi kepada 30 orang anggota Dewan. “Karena tahun ini menggunakan sistem online makanya kita sosialisasikan terlebih dulu,” ungkap Kepala Inspektorat Lombok Utara Zaenal Idrus.

Baca Juga :  Dewan Geram Ulah KONI NTB

Menurutnya, laporan ini akan diserahkan ke negara melalui sistem online dan nantinya akan di serahkan ke Komisi Pemberantas Korupsi. Terlebih peraturan bupati (perbup) tentang tata cara pengisian LHKPN melalui elektronik ini sudah di meja bupati, tinggal diketok saja. Setelah Perbub keluar kemudian dikeluarkan SK admin yang mana masing-masing lembaga memiliki adminnya.  “Admin untuk legislatif dan eksekutif akan di SK kan masing-masing. Karena merekalah yang akan menyampaikannya nanti ke KPK,” katanya.

Baca Juga :  Rp 30 Miliar untuk Bayar Lahan Jalur Jalinkra

Tidak hanya kalangan anggota Dewan saja yang melakukan pengisian LHKPN tersebut, melainkan sejumlah pejabat di eksekutif Lombok Utara pun juga melakukan hal demikian. Sebab tatacara pengisiannya ada sedikit perbedaan di mana sebelumnya menggunakan sistem manual, tetapi sekarang menggunakan elektronik dan si pengisi wajib memiliki email sendiri. “Bedanya e-LHKPN ini semua anggota dewan harus memiliki email sendiri. Dalam sosialisasi ini juga akan dibantu juga cara membuat akun email,” jelasnya.

Komentar Anda
1
2