Anggota Dewan Jangan Sampai Terseret Kasus

H. Mohan Roliskana (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM– Dana aspirasi DPRD Kota Mataram yang totalnya sekitar Rp 1,3 miliar mendapat sorotan publik. Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) NTB menegaskan dana aspirasi tidak punya landasan hukum. Apalagi jika maksudnya adalah dana program yang melekat di masing-masing SKPD yang menjadi “hak” kalangan dewan untuk mengaturnya, termasuk menentukan rekanan untuk melaksanakan proyek. Ini akan menimbulkan masalah hukum.

Selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kota Mataram, H. Mohan Roliskana mengingatkan seluruh anggota Fraksi Golkar di DPRD Kota Mataram untuk tidak mengintervensi terlalu jauh proyek yang ada di masing-masing SKPD terkat dengan dana aspirasi. “ Dewan harus ikuti aturan yang berlaku sesuai dengan prosuder dan tahapan yang ada. Kita juga tidak ingin ada yang tersandung masalah (hukum),” kata Mohan kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Hendrayadi Didatangi Warga

[postingan number=3 tag=”proyek”]

Ia juga mengingatkan bahwa kerja-kerja SKPD harus profesional, tanpa ada intervensi. Patokannya adalah skema kerja yang telah diatur oleh daerah lewat komando kepala daerah.” Saya harapkan kepada fraksi (Golkar), dana aspirasi sesuai prosuder,” ungkap Mohan.

Perungatan ini kata Mohan, bukan hanya untuk Fraksi Golkar, tetapi juga anggota dewan lainnya.Ia memastikan program aspirasi tidak bertabrakan dengan program yang tersusun lewat MPBM.”Saya pikir tidak terjadi tumpang-tindih dengan program MPBM, toh juga kembali ke masyarakat. bukan hanya konstituen masing-masing dewan saja,” singkatnya.

Beberapa dinas yang diketahui tempat banyak program aspirasi dewan banyak “mangkal” adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, di sini ada 74 item proyek fisik dengan anggaran Rp 12 miliar.

Baca Juga :  Dispar Serahkan Hibah Proyek Pariwisata Rp 1,3 M

Soal ini, Kepala Dinas PKP Kota Mataram H. Kemal Islam menyebut proyek fisik yang dikelola tahun 2017 sebagian besar memang merupakan aspirasi dewan dengan total anggaran Rp 12 miliar dan terbagi ke 74 paket proyek.

Prosuder pelaksanaan proyek tetap berlaku, pengawasan secara adminitrasi juga tetap dilakukan.” Semuanya fisik mulai dari rabat jalan, pembangunan jalan lingkungan, taman, perbaikan rumah kumuh dan lain sebagainya. Nilai paket masing-masing antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta lebih dengan sistem pengerjaan penunjukan langsung (PL),” singkatnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) H. Mahmudin mengatakan, tahun tidak ada program aspirasi dewan seperti tahun sebelumnya. “ Kita tidak ada tahun ini,” ungkapnya. (dir)

Komentar Anda