Anggota Dewan Diminta Serahkan LHKPN

MATARAM – Di tengah isu pemecatan para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, karena tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), para wakil rakyat di DPRD juga diminta untk melakukan hal serupa. 

Masih banyak anggota DPRD NTB yang belum menyerahkan LHKPN. Padahal LHKPN merupakan kewajiban semua wakil rakyat. Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda yang baru-baru ini dilantik menegaskan, mengurus LHKPN merupakan kewajiban. Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada seluruh anggota DPRD untuk segera melaksanakan kewajiban tersebut. “Saya imbau kepada teman-teman agar taat pada undang-undang, meskipun tidak ada sanksi tapi ini kewajiban kita,” ujarnya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (1/8).

Sebagai wakil rakyat lanjutnya, sudah seharusnya taat dan patuh pada UU. Terlebih lagi kewajiban mengurus LHKPN dihajatkan sebagai bentuk keseriusan penyelenggara Negara dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Mayoritas Pejabat Belum Update LHKPN

Isvie sendiri mengaku sudah mengurus LHKPN. Baginya, menjadi wakil rakyat salah satu tugas utama yaitu pengawasan. “Ini bagi saya ya, bagaimana bisa saya akan mengasai eksekutif kalau saya sendiri tidak patuh pada aturan,” katanya.

Menjadi wakil rakyat juga merupakan panutan masyarakat. UU dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan dengan baik. Sebagai panutan masyarakat, sudah barang tentu memberikan contoh yang baik dengan cara melaksanakan perintah UU.

Disampaikan, kewajiban menyerahkan LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian Tahun 2005 keluar juga Keputusan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara diharuskan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Mereka juga diharuskan melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. “Sekarang yang penting itu kesadaran, luangkanlah waktu untuk mengisi LHKPN. Kalau kita mau tidak sulit kok meskipun ribut,” kata Isvie.

Baca Juga :  Anggota Dewan KLU Diajar Isi LHKPN

Isvie menilai, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan mengurus LHKPN. Oleh karena itu, dirinya akan meminta kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk melayangkan surat kepada semua anggota DPRD NTB yang belum menyerahkan LHKPN. “Mengisi LHKPN itu penting, kalau kesulitan nanti pak Sekwan yang akan bantu. Ini perintah undang-undang soalnya, kesadaran itu penting. Ini soal tanggungjawab moral kita sebagai pejabat,” tutup Isvie. (zwr)

Komentar Anda