Anggota Dewan Diminta Kembalikan Uang

H. Agus Rahmat Hidayat (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Seluruh anggota DPRD Lobar diminta mengembalikan uang dengan total Rp 1.386.612.200 yang menjadi temuan BPK. Uang tersebut merupakan total kerugian daerah dari temuan perjalanan dinas para anggota dewan. “Jadi seluruh anggota dewan ada temuannya, dan diminta untuk mengembalikan selama kurun waktu 60 hari sejak LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK diberikan atau sampai 17 Juli,” tegas Inspektur Inspektorat Lobar H. Rahmat Agus Hidayat, usai mengumpulkan seluruh pejabat yang ada kaitannya dengan LHP BPK di Ruang Jayengrane Kantor Bupati Lobar, Selasa (6/5).

Tingginya temuan dalam perjalanan dinas ini dikarenakan saat ini perjalanan dinas memberlakukan real cost. Misalnya saja di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disebutkan anggaran perjalanan dinasnya Rp 15 juta. Namun yang terpakai untuk biaya tiket dan hotel hanya Rp 14 juta, maka sisanya wajib dikembalikan ke bendahara. “Jadi mungkin ada yang tidak tahu dengan regulasinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Jatah Raskin Lobar Berkurang 700 Ton

Tetapi ada juga yang berangkat itu bukan aggota dewan, melainkan diwakili. Sementara di tiket malah tertulis namanya. Jelas itu tidak boleh. Selain memang berbeda besaran penganggaran untuk anggota dewan dengan yang mewakilinya itu. “Besaran perjalanan dinas itu kan berbeda-beda tergantung golongan. Tidak bisa diwakilkan begitu saja,” jelasnya.

Kemudian terhadap 45 anggota DPRD Lobar termasuk unsur pimpinan ini sudah dilakukan klarifikasi oleh Sekretaris DPRD Lobar H. Isnanto Karyawan. Kemudian sudah pula diakui dan bersedia melakukan pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan. “Sejauh ini belum ada yang melakukan pengembalian. Kita harapkan dalam waktu 60 hari bisa dikembalikan. Karena apabila tidak kooperatif, itu APH (Aparat Penegak Hukum) bisa masuk,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masing-masing Anggota DPRD Lobar dan unsur pimpinan, besaran pengembalian uang berbeda-beda. Ada yang mencapai Rp 100 juta lebih, ada Rp 3,5 juta, bahkan ada yang hanya Rp 1 juta. Selain terhadap Anggota DPRD Lobar dan unsur pimpinannya, sebanyak 38 orang di Sekretariat DPRD Lobar juga diminta melakukan pengembalian sebanyak Rp 89.323.400.

Baca Juga :  Fauzan; Mutasi Pejabat Sebelum Ramadan

Dijelaskan, total temuan kerugian daerah berdasarkan LHP BPK adalah Rp 1,8 miliar lebih. Temuan kerugian daerah tersebar di enam SKPD tersebut di antaranya Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Tertinggi di Sekretariat DPRD Lobar dengan total Rp 1.475.935.600,-.

Kemudian lanjutnya, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid dan Sekda Lobar H. Moh. Taufiq juga didapati temuan dalam perjalan dinas tersebut. Tetapi Agus sendiri ogah menyebut berapa total kerugian daerahnya. “Tetapi yang jelas, pak bupati dan pak sekda sudah megembalikan,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda