Anggota Dewan Ancam Gugat Walikota

MATARAM– Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Ihlas SH tidak terima adanya Surat Perintah Pemberhentian  Pendirian Bangunan (SP3B) Nomor 004/Tata Kota/SP3B/9kb/2016 yang dilayangkan Dinas Tata Kota Mataram kepada dirinya yang tengah mengurus izin lesehan. Lokasi lesehan berada di jalur lingkar selatan.

Ia menyebut petugas yang turun ke lapangan tidak tahu aturan sebab dirinya mengklaim telah melengkapi diri dengan izin-izin seperti izin lokasi (Ilok), izin gangguan (HO) di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2T). Semua proses telah ditempuh, tinggal menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “ Kok tiba-tiba ada SP3B dari dinas,” katanya kepada Radar Lombok kemarin.

Jika sampai dilakukan penggusuran, ia akan melakukan gugatan balik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sesuai aturan perizinan, surat SP3B turun setelah ada teguran selama tiga kali berturut-turut. Tapi selama ini, bangunannya sejak awal tidak pernah bermasalah dan tidak pernah ada teguran. “ Saya tidak terima, apalagi sampai ada pemaksaan sampai 14 hari. Saya akan gugat walikota kalau sampai ada penertiban,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua DPRD Jumat Besok

Ia berharap dinas terkait sebelum turun ke lapangan melakukan koordinasi dengan BPM2T selaku tempat pengurusan izin satu pintu selama ini.

Ia menceritakan ada tiga pegawai yang datang dan hanya menitipkan lembar SP3B.

Ia menilai surat yang dilayangkan itu salah sasaran. Karena dirinya sejak awal sudah melengkapi semua proses perizinan.   Dinas terkait seharusnya melakukan koordinasi sehingga tidak semata-mata turun langsung menunjuk bangunan orang salah aturan. Apalagi sudah berkordinasi dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga :  Bupati Dituding Tidak Bertanggung Jawab

Selama ini banyak pelanggaran yang sudah jelas di depan mata, tapi justru tidak ada tindakan. Misalnya, banyak pengembang perumahan yang melanggat tata ruang berupa daerah resapan air.

Sementara itu, Iwan Susanto selaku penerima surat SP3B mengaku kaget.
Sebab ia hanya menjalin kemitraan dengan Ihlas. “ Saat petugas datang saya sampaikan izin bangunan sudah lengkap. Namun mereka menyodorkan berkas SP3B. Saya tidak paham, langsung telpon pemilik bangunan, semua proses sudah ada kok. Serta tidak pernah ada teguran sebelumnya,” katanya.(dir)

Komentar Anda