MATARAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mulai menyidangkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkait aduan proses rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang digelar Oktober 2022 lalu.
Hasan Basri selaku Tim Pemeriksa Daerah yang ditunjuk DKPP mengatakan, aduan yang disampaikan masyarakat terhadap Bawaslu KLU itu sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga DKPP mulai menyidangkannya, Jumat (23/12) lalu.
Terlapor 1 adalah Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto, dan Terlapor 2 adalah dua Anggota Bawaslu KLU. “Aduan itu sudah proses sidang DKPP,” kata Hasan Basri yang juga Anggota Bawaslu NTB, kemarin.
Dalam sidang, DKPP telah mendengar keterangan pelapor dan terlapor terkait proses rekrutmen panwascam. Ada tiga kemungkinan putusan sidang DKPP. Pertama, rehabilitasi nama baik terlapor. Kedua, peringatan terhadap terlapor, dan ketiga pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan terhadap terlapor. “Sesuai aturan, tiga hal ini kemungkinan keputusan DKPP,” ujar mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram tersebut.
Disinggung kapan putusan sidang, Hasan mengaku, tidak mengetahui hal tersebut. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim di DKPP. Namun demikian, mereka yang disidang DKPP, tak lantas divonis bersalah. Sebab itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada jajaran penyelenggara pemilu di daerah, agar tidak takut jika dilaporkan dan menjalani sidang DKPP.
Pasalnya, belum tentu mereka divonis bersalah. Yang terpenting, tetap bekerja profesional sesuai aturan berlaku. “Jika sudah bekerja sesuai aturan, tak perlu khawatir,” pungkasnya. (yan)