TANJUNG – Peraturan Pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2018 ini memberikan kabar gembira. Pasalnya, THR akan diberikan sesuai gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Bahkan di KLU PNS juga bakal menerima tunjangan kinerja daerah (TKD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Utara, Raden Nurjati menerangkan, penerimaan THR tahun ini bakal lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, karena para PNS juga bakal menerima tunjangan keluarga dan TKD.
Kesiapan anggaran untuk THR PNS sebesar Rp 10,7 miliar. Sementara untuk tambahan tunjangan keluarga sekaligus TKD belum terpikirkan. “Pemberian tambahan ini akan tetap kami berikan dengan menganggarkan di APBD Perubahan 2018. Nanti kami sesuaikan dengan gaji tiga bulan berikutnya,” terangnya, Kamis (24/5).
Dikatakan, penambahan anggaran memang tidak disiapkan lantaran dikira akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun ternyata pada aturan terbaru, ada tambahan tunjangan keluarga dan TKD. “Kalau tahun lalu kan pokok, di KLU juga ada kesra/tunjangan penghasilan. Jika ditambah kesra maka akan semakin banyak dapatnya,” jelasnya.