Anggaran Pilkada Lotim Diprediksi Mencapai Rp 45 Miliar

SELONG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memperkirakan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Lotim tahun 2018 mencapai sekitar Rp 45 miliar lebih.

Divisi Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Lotim, Zinnurain, mengungkapkan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Lotim bagi alokasi anggaran pembiayaan Pilkada.

“Draf dokumen usulan bagi pembiayaan Pilkada dari KPU sedang dibahas bersama dengan Tim Alokasi Penganggaran Daerah (TAPD),” katanya kepada Radar Lombok, Sabtu lalu (11/6).

Pihaknya bersama TAPD Pemkab Lotim sudah mulai melakukan pembahasan terkait usulan pembiayaan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Lotim 2018 mendatang.

Anggaran Pilkada Lotim 2018 harus sudah dialokasikan dalam APBD 2017. Tahapan penyelenggara Pilkada Lotim sudah mulai dilaksanakan awal tahun 2017.
Sehingga dalam pembahasan RAPBD 2017, alokasi anggaran Pilkada Lotim 2018 harus pula diikutsertakan pembahasannya. Misalnya rekrutmen bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dimulai 2017. “Usulan anggaran KPU harus masuk dialokasikan dalam APBD 2017," terangnya.

Baca Juga :  Ali BD Ingatkan Masyarakat Serangan Uang Calon Gubernur

Selain dengan Pemkab Lotim, pembahasan anggaran Pilkada 2018 juga akan dilakukan dengan KPU Provinsi NTB. Tujuan untuk rasionalisasi anggaran terkait dengan Pilkada serentak 2018.

Pilkada Lotim yang berlangsung secara bersamaan dengan Pilkada NTB. Bakal ada kesempatan antara provinsi dan kabupaten/kota menggelar Pilkada serentak, terkait dengan sharing anggaran bagi pembiayaan Pilkada. Sehingga item-item mana saja yang bisa dibiayai melalui anggaran Pemprov dan Pemkab/Pemkot bisa diketahui. “Dengan sharing anggaran ini, bagian dari upaya efisiensi anggaran pembiayaan Pilkada," jelasnya.

Baca Juga :  Ali Sakti di Mata Pengerajin dan Rakyat Biasa

Meski begitu, keputusan akhir dari sharing anggaran pembiayaan Pilkada serentak 2018 ada di tangan kepala daerah. Baik Gubernur, Bupati dan Walikota. Penyusunan draf dokumen bagi usulan pembiayaan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Lotim sudah mengacu kepada Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satuan harga yg ditetapkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait dengan alokasi pembiayaan pilkada.

“Draf anggaran sudah kita susun sesuai ketentuan," ucapnya seraya menambahkan, bahwa alokasi anggaran sebagian besar biasanya tersedot untuk pembayaran honorarium penyelenggara, seperti KPPS, PPDP, PPS dan PPK. Sementara KPU tidak boleh lagin memperoleh honor penyelenggara, hanya dicukupkan dengan kepokjaan. (yan)

Komentar Anda