Anggaran Isbat Nikah Melorot

ISBAT NIKAH : Sejumlah pasutri yang melaksanakan isbat nikah di kantor Camat Pemenang tahun 2016 silam.

TANJUNGPuluhan ribu pasangan suami istri (pasutri) penduduk Lombok Utara belum memiliki akta nikah.

Pasutri yang belum punya ini rata-rata pasangan yang sudah menikah di bawah tahun 2000-an. Ironisnya, alokasi anggaran untuk isbat nikah melorot setiap tahunnya. Tahun ini, Pemkab Lombok Utara hanya menganggarkan sebesar Rp 75 juta untuk 150 pasutri. “Tahun ini, kami menganggarkan hanya Rp 75 juta untuk 150 pasangan. Dan pasangan ini kami prioritaskan untuk anak yang belum memiliki akta kelahiran,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Lombok Utara, Hj Marniati, kemarin.

Marniati berdalih, minimnya anggaran isbat nikah ini karena anggaran lebih banyak dialokasikan untuk penataan kantor Dukcapil. Selain itu, akta nikah bukan lagi menjadi syarat utama dalam pembuatan akta kelahiran. Ini menyusul kebijakan permakluman dari pemerintah pusat yang mengisyaratkan, bahwa pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan dengan menggunakan KK saja.  “Kami tahun ini mengembangkan penataan kantor. Makanya otomatis pengalokasian penganggaran isbat nikah berkurang,” terangnya.

Baca Juga :  Anggaran Pilkada Lobar Membengkak

[postingan number=3 tag=”klu”]

Marniati mengaku, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi dalam program isbat nikah ini. Yang punya tugas sebenarnya adalah Kemenag. Untuk itulah, perlunya melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), PEKKA, kecamatan, dan instansi lainnya yang bergerak pada bidang sosial. Dan untuk jatah 150 pasangan ini, para lembaga yang dilibatkan tengah turun mendata mana pasangan yang harus diprioritaskan. Jika dibandingkatn tahun kemarin, Dukcapil menganggarkan isbat nikah untuk 360 pasangan. “Pemberiaan isbat nikah masyarakat yang ada di semua kecamatan. Nanti kita akan gelar setelah validitasi data tuntas,” katanya.

Baca Juga :  Anggaran Gedung RSUD Tripat Gerung Capai Rp 100 Miliar

Setelah itu, baru pihaknya menyerahkan data itu ke Kemenag dan Pengadilan Agama (PA). Nanti pihak PA yang akan menentukan kapan tanggal dan bulan serta tempat pelaksanaanya. Setelah dilakukan isbat nikah, selanjutnya pihak PA menyerahkan ke Kemenag Lombok Utara untuk membuatkan akta nikah sekaligus pengeluarannya.  Pembiayaan isbat nikah ini tentunya ditanggung pemerintah, masing-masing pasangan dibiayai sebesar Rp 500 ribu, sehingga totalnya Rp 75 juta ke 150 pasangan.

Dari total pasutri yang belum punya buku nikah diakui masih banyak. Untuk menghabiskan semua itu tentu dilakukan secara bertahap karena pihaknya tidak mengganggarkan keseluruhannya kecuali adanya persetujuan dari kepala daerah secara khusus dianggarkan. (flo)

Komentar Anda