Anggap Balon Kurang Waras, Warga Ngadu ke Dewan

BERKAS : Balon Kades Buwun Mas Samudin menunjukkan beberapa berkas pencalonannya saat melakukan pengaduan di kantor DPRD Lobar, Rabu (9/11) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Puluhan warga Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong mendatangi kantor DPRD Lombok Barat, Rabu (9/11). Mereka mengadukan kinerja panitia Pilkades Buwun Mas yang dituding menerima pendaftaran salah satu bakal calon (Balon) yang “kurang waras” secara kejiwaan. Calon yang dimaksud bahkan mendapat skor tinggi dalam proses skoring. Sementara Balon lain yaitu Samudin, yang dianggap waras malah mendapat skor lebih rendah sehingga berpotensi tidak ditetapkan menjadi calon Kades. “Seharusnya calon itu sehat jasmani dan rohani. Bagaimana mungkin desa kami mau dipimpin oleh orang seperti itu,” tegas perwakilan masyarakat, Jumahir, di gedung dewan.

Warga lainnya, Khaerul Anami, juga menyampaikan keberatannya atas persoalan ini dan membuat Samudin mendapatkan skor terendah. Menurutnya, panitia Pilkades Buwun Mas tidak intens menyosialisasikan adanya aturan terkait seleksi administrasi dan skoring sehingga Samudin juga tidak bisa mempersiapkan dengan baik berkaitan dengan apa-apa yang dibutuhkan untuk bahan skoring.

Samudin sendiri berharap ada solusi dari persoalan ini dan bila perlu dilakukan skoring ulang, karena diduga ada kejanggalan. “Kami berharap ada solusi dari persoalan ini,” tegasnya.

Saat hearing berlangsung hadir Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lobar Lalu Muhammad Hakam. Hakam menyampaikan jumlah calon  Kades minimal dua dan maksimal lima. Jika ada lebih dari lima pendaftar atau Balon maka harus dilakukan skoring atau penentuan jumlah skor berdasarkan pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, pendidikan dan usia. Di Buwun Mas sendiri terdapat enam Balon sehingga diperlukan skoring. Di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lobar Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kades Serentak dan Antar Waktu, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades, memang hanya disebutkan bahwa syarat calon Kades harus berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas setempat. “Jadi Perbup ini memang hanya disebutkan berbadan sehat, tidak sampai kepada kesehatan rohani,” jelasnya.

Baca Juga :  Baru 9 Desa Tetapkan Calon Kades

Diterangkan Hakam, ketentuan mengenai berbadan sehat di dalam Perbup yang sudah dikeluarkan juga merupakan turunan dari Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kades yang juga hanya disebutkan berbadan sehat. Selanjutnya mengenai sosialisasi di tingkat dusun, itu adalah tugas panitia Pilkades. Beda halnya dengan sosialisasi kepada panitia Pilkades tingkat desa dan KPPS, itu tugas panitia Pilkades tingkat kabupaten.

 

Warga diterima oleh sejumlah anggota dewan. Wakil Ketua DPRD Sulhan Muchlis bereaksi terhadap jawaban Hakam ini. Menurutnya, kalau di Permendagri tersebut tidak disebutkan jelas soal kesehatan rohani, seharusnya di dalam Perbup harus disebutkan. Itulah tujuan dibuatnya Perbup untuk membuat lebih rinci apa yang tidak disebutkan di dalam Permendagri. “Kalau Perbup hanya copy paste dari Permendagri, lebih baik tidak usah ada Perbup. Harus dijelaskan juga kesehatan rohani itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Panitia Pilkades Jangan Main Jegal

Kemudian Sulhan sendiri meminta warga untuk tidak cepat-cepat mengatakan atau menilai salah satu Balon kades kurang waras, karena yang berhak mengatakan itu adalah lembaga yang berwenang semisal rumah sakit jiwa. “Kemudian BPMPD ini, tolong lebih intens turun ke lapangan, jangan hanya menerima laporan apalagi menunggu kejadian. Cek juga apakah panitia sudah melakukan sosialisasi atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu ketua panitia Pilkades Buwun Mas Imran yang dihubungi via telepon, mengakui bahwa ada dinamika dari masyarakat terkait hasil skoring. Di mana Samudin berpotensi tidak lulus ditetapkan menjadi calon karena skornya terendah. Kemudian benar juga ada sejumlah orang yang mengindikasikan salah seorang Balon kurang waras. “Tetapi dari apa yang saya lihat, saya kira orangnya normal. Saya kira tidak benar kurang waras,” jelasnya.

Selain itu panitia sudah bekerja sesuai prosedur. Di dalam Perbup hanya diterangkan bahwa syarat pendaftaran harus berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas setempat. “Jadi tidak ada yang menyebutkan harus sehat rohani. Berdasarkan surat keterangan sehat, ya dia sehat. Kita sudah bekerja sesuai prosedur,” ungkapnya.(zul)

Komentar Anda