Ancam Sebar Video Call Bugil, Wanita Asal Medan Diperas Ratusan Juta

PELAKU: Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menginterogasi pelaku dugaan pemerasan. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Seorang perempuan berinsial NB, 56 tahun, warga Medan, Provinsi Sumatera Utara, diperas oleh kekasihnya sendiri berinisial F, 39 tahun, warga Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Pelaku memeraskorban dengan cara mengancam ajan menyebarka video budgil korban di media sosial  jika uang yang diminta tidak diberikan. Korban yang tak berdaya akhirnya menuruti keinginan pelaku. Total uang yang ditranfer mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menerangkan  bahwa pelaku dan korban ini berkenalan dari media sosial pada Oktober 2019. Setelah berkomunikasi lancar, keduanya kemudian memutuskan bertemu di Mataram pada November 2019.

Saat pertama kali bertemu tersebut, korban meminta pelaku untuk ditemani jalan-jalan seputar kota Mataram. Saat diperjalanan korban sempat berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil.”Saat buang air kecil tersebut pelaku merekamnya,” ungkap Kadek Adi.

Rekaman tersebutlah kemudian yang diguakan pelaku untuk memeras korban. “Sebelumnya juga pelaku dan korban pernah video call. Korban diminta bugil oleh pelaku dan itu kemudian direkam. Rekaman itu juga digunakan untuk memeras korban,” bebernya.

Korban yang takut video bugilnya tersebar di media sosial akhirnya menurut saja begitu diminta mengirimkan uang kepada pelaku. Total uang yang dikirimkan sekitar Rp 150 Juta rupiah.

Korban yang terus-terusan diperas akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Mataram. Berdasarkan laporan korban polisi kemudian langsung mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti akhir pekan kemarin di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone, 1 buah buku tabungan, dan satu buah kartu ATM.

Pelaku bersama barang bukti  kini diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku yang dimintai keterangan saat dihadirkan dalam pres release mengaku bahwa dirinya tidak pernah memeras korban. Uang yang diminta sifatnya simpan pinjam. ”Bukan memeras, saya meminjamnya,” ungkapnya.

Meski begitu polisi tidak percaya begitu saja. Sebab barang bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan perbuatan melawan hukumnya pelaku. Kini ia terancam dijerat pasal 45 ayat (14)  Jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 tahun 16 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik  atasu pasal  3069 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (der)

Komentar Anda