Ancam Sebar Foto dan Video Syur, Pelaku Cabuli Korban Berkali-kali

IST FOR RADAR LOMBOK DIRINGKUS: Inilah pelaku pencabulan (paling depan) ketika diringkus Satreskrim Polres Lombok Utara.

TANJUNG–Pelaku pencabulan berinisial IKS (25), warga Dusun Gegurik, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan diringkus Polres Lombok Utara sekitar pukul 12.00 WITA, Kamis (7/1/2021).

Ia mencabuli EI (16), salah seorang remaja perempuan di Kecamatan Bayan. “Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 1 KUHP Jo pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra.

Diungkapkan Anton, kejadian ini berawal dan perkenalan IKS dan EI melalui hand phone. IKS mengajak EI video call dengan menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan buah dada. IKS lantas men-screenshot. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu di jalan lingkar Dusun Batu Keruk, Desa Akar-Akar pada November 2020.

Pelaku meminta korban melayani tersangka sebanyak satu kali. Jika tidak mau, maka korban diancam akan disebarkan foto serta video syurnya. Kemudian tersangka melakukan hal tersebut berulang kali, sebanyak lima kali di tempat sama.

Korban pun merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bayan. Dari laporan itu, Polsek Bayan berkoordinasi dengan Polres Lombok Utara untuk melakukan penangkapan pelaku. Lalu, tim gabungan berangkat menuju rumah pelaku dan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. “Dan sekarang pelaku sudah mendekam di penjara,” ungkapnya. (flo)

Komentar Anda